Gagal Jadi Menantu Pengusaha Travel Umroh, Gadis di Siantar Justru Alami Nasib Pilu

Share this:
BMG
Ilustrasi main gelap-gelapan berujung gelap.

​SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Alih-alih melangkah ke pelaminan, seorang gadis berusia 20 tahun berinisial SN di Kota Pematangsiantar, saat ini harus berjuang menuntut keadilan. Setelah rencana pernikahannya dibatalkan secara sepihak, SN melaporkan mantan kekasihnya, MA (17), yang merupakan anak seorang pengusaha travel umroh ternama, ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

​Laporan resmi SN telah diterima Polres Pematangsiantar, dengan nomor registrasi LP/B/135/III/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 11 Maret 2026.

Menurut keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, SN dan MA telah menjalin hubungan asmara selama satu tahun terakhir. Hubungan tersebut diduga melampaui batas sampai menyebabkan SN mengandung.

Pada Desember 2025, SN menyadari dirinya terlambat datang bulan. Hasil pemeriksaan USG kemudian mengonfirmasi bahwa ia sedang hamil dengan usia kandungan 10 minggu. ​

Sampai di situ, hubungan asmara SN dengan MA masih langgeng. Bahkan, mereka masih melakukan hubungan intim di sebuah hotel, Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, pada 19 Januari 2026.

BacaBisnis Narkoba Terbongkar, Calon Mempelai Pria Ditangkap, Rencana Nikah pun Batal

Singkat cerita, SN bersama keluarganya mendatangi kediaman MA di Jalan Nagur, Siantar Utara, untuk meminta pertanggungjawaban.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak awalnya sepakat untuk menikahkan SN dan MA pada tanggal 8 Maret 2026. Namun, rencana pernikahan tersebut mendadak dibatalkan oleh pihak pria.

BacaPrahara Ayam Pecak Siantar: Suami Diduga Selingkuh dengan Karyawan, Istri Dilaporkan Kasus KDRT

Terpisah, ​Kuasa hukum MA, Muslimin Akbar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui adanya laporan polisi tersebut. Namun, ia memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai detail materi perkara.

​”Kita kan terlapor. Kita tunggu saja prosesnya,” ujar Muslimin saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (12/03/2026).

Share this: