Jejak Digital Berujung Penjara, Polisi Bongkar Chat WA Bisnis Sabu Mantan Anggota Polri
- 1 jam lalu
- dibaca 71 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pelarian APH (39), seorang mantan anggota Polri, dalam dunia gelap narkotika berakhir di tangan mantan koleganya. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus APH bersama rekan bisnisnya, DH (25), setelah jejak percakapan rahasia di aplikasi WhatsApp membongkar gudang penyimpanan sabu di rumahnya pada Senin (9/3/2026) malam.
Keterangan dihimpun BENTENG SIANTAR, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat. Sekira pukul 22.00 WIB, petugas bergerak cepat mencegat kedua tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor Honda CRF merah tanpa plat nomor.
Awalnya, petugas hanya menemukan ponsel dari saku keduanya. Namun, penggeledahan teliti pada sepeda motor membuahkan hasil, tiga paket sabu seberat 15,01 gram ditemukan tersembunyi di samping kunci kontak. DH mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik APH.
Namun, polisi tidak lantas percaya begitu saja. Petugas kemudian memeriksa isi ponsel kedua tersangka. Benar saja, ditemukan percakapan WhatsApp yang mengindikasikan bahwa masih ada stok narkotika yang disimpan di kediaman APH di Perumahan Edi Permai.
Petugas langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Di sana, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan secara cerdik.
Baca: Konspirasi di Balik Persaingan Bisnis Narkoba Mantan Pasutri di Simalungun Terbongkar
Dari bawah meteran air depan rumah, polisi menemukan barang bukti sebuah plastik merah berisi dompet yang di dalamnya terdapat tiga paket sabu seberat 56,34 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dan tiga butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, mengonfirmasi bahwa APH bukan orang baru dalam dunia kriminal.
”Inisial APH merupakan mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Siantar. Ia juga merupakan residivis dalam kasus narkoba,” tegas Irwanta.
Baca: Gagal Jadi Menantu Pengusaha Travel Umroh, Gadis di Siantar Justru Alami Nasib Pilu
Dari interogasi petugas, APH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria di Kota Medan. Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
