Benteng Siantar

Dari Gang Kopral ke Hotel Edelweiss Siantar: Pelarian Tiga Pengedar Sabu Berakhir di Sel

Tiga orang tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial GPP, TKS, dan JH diamankan di Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam serangkaian operasi maraton di lokasi berbeda, petugas meringkus tiga pria pengedar sabu yang ironisnya merupakan residivis kasus serupa.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi bersih-bersih narkoba dimulai pada ​Jumat (6/3/2026), malam sekira pukul 23.00 WIB. Petugas mencegat GPP (24), warga Tapian Dolok, saat mengendarai sepeda motor Honda Vario di Jalan Sudirman, Gang Kopral, Kecamatan Siantar Barat.

​Dalam penggeledahan, polisi menemukan 6 paket sabu dengan berat bruto 2,56 gram yang disembunyikan di kotak rokok Dji Sam Soe di dalam tas hitamnya. Selain sabu, petugas menyita uang tunai Rp180.000 hasil penjualan serta satu unit ponsel merk Vivo. Kepada petugas, GPP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial T.

Hanya berselang beberapa jam, tepatnya Sabtu dini hari pukul 00.30 WIB, petugas bergerak ke Jalan Rakutta Sembiring, Gang Marasi, Kecamatan Siantar Martoba. Di sana, petugas meringkus TKS (34) tepat di depan rumahnya dengan didampingi oleh Ketua RT setempat.

​Saat diminta mengeluarkan isi kantung celananya, TKS tidak berkutik ketika ditemukan plastik klip berisi 8 paket sabu seberat 5,02 gram. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari pria berinisial R yang kini tengah dalam pengejaran petugas.

Perburuan berlanjut hingga Senin (9/3/2026) siang sekira pukul 14.30 WIB. Petugas mengamankan JH (29), warga Gunung Malela, yang kedapatan sedang berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan di halaman Hotel Edelweiss, Jalan Tuan Rondahaim.

BacaSiasat Gagal! Pengedar Sabu Sembunyikan Narkoba dalam Casing HP, Tetap Terendus

​Dari saku depan celananya, polisi menyita 5 paket sabu seberat 0,69 gram lengkap dengan sendok plastik kecil untuk menakar sabu. JH mengakui secara langsung bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

​Kasat Resnarkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, mengonfirmasi bahwa ketiga pria yang ditangkap ini bukanlah pemain baru.

​”Ketiganya merupakan residivis kasus narkoba. Mereka kembali mengulangi perbuatannya meski pernah mendekam di penjara,” ungkap Irwanta.

BacaJejak Digital Berujung Penjara, Polisi Bongkar Chat WA Bisnis Sabu Mantan Anggota Polri

​Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan ​Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ​Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.