Sebulan Bergulir, Kasus Eks Dosen UHN Bawa Mahasiswi ke Hotel ‘Masuk Tahap Penetapan Tersangka’
- 1 jam lalu
- dibaca 33 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Proses hukum terhadap RP, mantan dosen Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri, TR, memasuki babak baru. Setelah satu bulan bergulir, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Kanit PPA Polres Siantar, Ipda Darwin Siregar menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan meningkatkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
”Masih mau gelar perkara untuk naik sidik. Setelah itu pemeriksaan sebagai saksi, baru kemudian penetapan tersangka,” ujar Ipda Darwin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (31/03/2026).
Sejauh ini, penyidik baru memeriksa RP sebanyak satu kali. Dalam keterangannya kepada polisi, RP berdalih hanya memegang pundak dan kepala korban saat berada di hotel.
Meski demikian, Darwin menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Siantar tersebut.
”Selesai itu. Aku yang ambil alih itu. Duduk perkara itu,” tegas Darwin.
Berita Terkait:
- Kejadian di Siantar, Modus Bimbingan Skripsi, Kembang Kampus Dibawa ke Kamar Hotel
- Permintaan Minta Maaf Dosen Mesum Itu Ditolak, Kembang Kampus Lapor Polisi
- Kembang Kampus Dibawa ke Kamar Hotel, Begini Reaksi Universitas HKBP Nommensen Siantar
- Setahun Dua Kasus Dosen Mesum, UHN Siantar Akui Lemah dalam Pencegahan
- Polisi Temukan Unsur Pidana Kasus Dosen UHN Siantar: Bawa Mahasiswi ke Hotel, Itu Sudah Ada Niat
- Kasus Dosen Nommensen Bawa Mahasiswi ke Hotel, Marga Rumapea Pasang Badan, Tuntut RP Dipecat
Sekadar informasi, peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi pada Jumat (20/02/2025) silam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RP membawa TR ke sebuah hotel di kawasan Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, dengan menggunakan mobil Toyota Innova.
Korban mengaku bersedia diajak ke lokasi tersebut karena percaya dengan alasan pelaku yang menyebut akan melakukan bimbingan skripsi dan menjanjikan banyak makanan. TR juga merasa khawatir jika menolak ajakan sang dosen, urusan akademisnya akan dipersulit.
Namun, kecurigaan korban muncul saat berada di dalam kamar. Permintaan korban agar pintu tetap terbuka ditolak oleh pelaku yang justru berniat mengunci pintu.
Saat pelaku mulai melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba tubuh korban, TR dengan sigap melarikan diri keluar kamar menuju meja resepsionis. Sambil terisak, mahasiswi tersebut menceritakan perlakuan dosennya kepada karyawan hotel.
Baca: Aksi Pencurian Honda PCX di Kos Micigan Terbongkar, Pelakunya Sudah Familier
Tidak lama berselang, pelaku sempat menyusul korban ke area resepsionis untuk meminta maaf dan memohon agar kejadian tersebut tidak dilaporkan ke polisi sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Saat ini, korban dan pihak keluarga berharap kepastian hukum segera ditegakkan seiring dengan rencana peningkatan status perkara oleh pihak kepolisian.
