SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com – Lima orang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap personel Polres Simalungun karena mencuri tandan buah sawit dan menjadi penadah buah sawit hasil curian, Sabtu (7/7/2018). Selain mereka, turut diamankan 2 orang pemuda.
Para IRT yang ditangkap tersebut, yaitu Vivi Sujana alias Vivi (43) warga Huta II, Nagori Boluk, Suryana (37) warga Dusun III, Poni (56) warga Dusun VII, Legiem (57) warga Dusun V yang keseluruhannya berada di wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, dan Rusmiati (38) warga Dusun IX Desa Mangke Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Sementara, dua pemuda yang ditangkap adalah Andre Prandana Nasution (17) dan Aldo Nasution (15), warga Huta II, Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, 5 IRT bersama dua pemuda ditangkap dari tempat penampung sawit di Huta Lantosan, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas.
“Mereka semua diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Simalungun karena diduga kuat mencuri tandan buah sawit dari perkebunan milik PTPN III di Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun,” ujarnya.
Disebutkan, dari mereka diamankan barang bukti berondolan sawit dengan berat sekitar 500 kg lebih, 67 tandan buah sawit, peralatan untuk mengambil buah sawit dan 7 unit sepedamotor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh oleh penyidik bersama pihak perkebunan, diketahui letak lokasi para pelaku mengambil buah kelapa sawit di Blok 124 Afd dan blok 114 Afdeling,” ujarnya.
Setelah pengecekan lokasi, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan mengumpulkam bukti-bukti lainnya. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka sebanyak empat orang.
“Empat orang yang ditetapkan tersangka, yaitu Vivi Sujana, Rusmiati, Poni dan Suryana. Saat ini keempat pelaku tersebut sudah dibawa ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.