Jeritan Ibu di Pengadilan: Anak Saya Dipenjara, Pelaku Pengeroyokan Tak Ditahan

Share this:
BMG
Kelima terdakwa pengeroyokan ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (9/7/2018).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com – Betapa kecewanya Sumiatun atas perlakuan hukum kepada keluarganya. Sebab, pelaku pengeroyokan terhadap Jun Khairul Afrijal, anaknya, hingga kini tak pernah ditahan. Sementara, anaknya yang menjadi korban pengeroyokan karena ketahuan mencuri, sudah menjalani hukuman di penjara.

“Mulai dari polisi sampai ke pengadilan, mereka tidak ditahan. Bahkan kelima pengeroyok Jun tuntutan hukumannya hanya 10 bulan,” ujar Sumiatun saat diwwancarai BENTENGSIANTAR.com, Senin (9/7/2018) di Pengadilan Negeri Simalungun.

Sumiatun tak sepenuhnya membela Jun. Sumiatun mengaku bahwa anaknya memang salah dan sudah menerima hukuman atas kesalahan itu.

“Memang anakku mencuri waktu itu, karena itulah anak ku dikeroyok. Tapi, anakku sudah dipenjara gara-gara itu. Anakku ditahan, tapi mereka ini kenapa nggak ditahan?” jeritnya.

Sumiatun pun sudah menghabiskan banyak waktu untuk mengurus persoalan tersebut. “Dari tahun 2015 kasus ini, sampai sekarang belum selesai. Sempat juga kasus ini nggak ditangani,” kata warga Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ini.

Sejak Januari 2018, kata Sumiatun, dirinya tiap minggu ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun untuk memantau proses sidang terhadap kelima terdakwa.

“Mulai bulan 1 itu sidangnya, sampai sekarang belum selesai. Tiap minggu aku ke sini. Kadang sidangnya ditunda. Awal-awal dulu, sidangnya sudah mulai jam 10 pagi. Tapi sekarang sampai jam 3, jam 4 sore,” jelasnya.

Share this: