SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com – Betapa kecewanya Sumiatun atas perlakuan hukum kepada keluarganya. Sebab, pelaku pengeroyokan terhadap Jun Khairul Afrijal, anaknya, hingga kini tak pernah ditahan. Sementara, anaknya yang menjadi korban pengeroyokan karena ketahuan mencuri, sudah menjalani hukuman di penjara.
“Mulai dari polisi sampai ke pengadilan, mereka tidak ditahan. Bahkan kelima pengeroyok Jun tuntutan hukumannya hanya 10 bulan,” ujar Sumiatun saat diwwancarai BENTENGSIANTAR.com, Senin (9/7/2018) di Pengadilan Negeri Simalungun.
Sumiatun tak sepenuhnya membela Jun. Sumiatun mengaku bahwa anaknya memang salah dan sudah menerima hukuman atas kesalahan itu.
“Memang anakku mencuri waktu itu, karena itulah anak ku dikeroyok. Tapi, anakku sudah dipenjara gara-gara itu. Anakku ditahan, tapi mereka ini kenapa nggak ditahan?” jeritnya.
Sumiatun pun sudah menghabiskan banyak waktu untuk mengurus persoalan tersebut. “Dari tahun 2015 kasus ini, sampai sekarang belum selesai. Sempat juga kasus ini nggak ditangani,” kata warga Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ini.
Sejak Januari 2018, kata Sumiatun, dirinya tiap minggu ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun untuk memantau proses sidang terhadap kelima terdakwa.
“Mulai bulan 1 itu sidangnya, sampai sekarang belum selesai. Tiap minggu aku ke sini. Kadang sidangnya ditunda. Awal-awal dulu, sidangnya sudah mulai jam 10 pagi. Tapi sekarang sampai jam 3, jam 4 sore,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Sumiatun meminta agar majelis hakim nantinya mengeluarkan putusan untuk memerintahkan penahanan kelima terdakwa. “Itu saja permintaanku, mudah-mudahan putusannya mereka ditahan. Biarpun tuntutannya hanya 10 bulan,” ucapnya.
Sementara, kelima terdakwa, yakni Dani Huni Armansyah Manurung, Citra Amjaya, Mujiono, Irdam Laks Damanik dan Ardiansyah Piliang menjalani sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan.
Sama dengan sidang sebelumnya, kelima terdakwa yang sudah berstatus tahanan kota sejak 13 Desember 2017 silam menghadiri sidang tidak dengan mengenakan pakaian tahanan. Kelima terdakwa hadir dengan didampingi Antonius Purba, penasehat hukumnya.
Sidang dipimpin Abdul Hadi Nasution selaku hakim ketua didampingi Novarina Manurung dan Melinda Aritonang selaku hakim anggota. Sementara Julita Nababan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dalam pembelaannya, Antonius Purba menyatakan bahwa perbuatan kelima terdakwa tidak terbukti dan harus dibebaskan.
Diketahui, aksi pengeroyokan itu terjadi pada 19 September 2015 di sekitar kediaman kelima terdakwa dan korban di Huta Simpang Melati, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Akibat pengeroyokan itu, Jun mengalami luka memar pada kedua kelopak mata, pipi, dagu dan hidung yang diakibatkan trauma benda tumpul.
Dan, dalam surat dakwaannya, Julita Nababan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 170, Pasal 351 junto Pasal 55 KUHPidana.