Mensos Serahkan Bantuan Untuk Keluarga Korban KM Sinar Bangun
- Senin, 9 Jul 2018 - 23:52 WIB
- dibaca 207 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com – Menteri Sosial Idrus Marham menyerahkan santunan kepada korban dan ahli waris korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Senin (18/6/2018) lalu.
Penyerahan santunan ini berlangsung di Pendopo Bupati Simalungun, Senin (9/7/2018). Mensos merincikan, santunan untuk ahli waris tiga korban meninggal dan santunan untuk ahli waris 164 korban yang hilang masing-masing Rp15 juta, serta santunan untuk 18 korban selamat sebesar Rp2,5 juta per orang.
Selain itu, juga diserahkan bantuan 200 paket total senilai Rp37 juta dan satu unit mobil dapur umum lapangan senilai Rp497 juta. Total santunan yang diserahkan mencapai Rp3 miliar lebih.
Sebelumnya, pada Minggu (24/6/2018) mensos juga sudah mengunjungi keluarga korban KM Sinar Bangun dan meninjau langsung lokasi tenggelamnya kapal tersebut. Dalam pertemuan dengan keluarga korban, mensos menyampaikan lima hal penting yang dipesankan Presiden Joko Widodo.
Pertama, pemerintah berusaha secara maksimal menemukan korban dengan berbagai upaya. Kedua, presiden juga meminta mensos dan jajaran terkait untuk mengurus keluarga korban.
Ketiga, presiden meminta Kementerian Sosial turut membantu meringankan beban keluarga para korban. Keempat, penataan pengelolaan Danau Toba. Serta kelima, bagi pengusaha transportasi laut yang tidak mau disiplin dan tidak mau ikut aturan terkait keamanan penumpang, maka izinnya akan dicabut.
“Ke depan tentu kita mengharapkan tidak ada lagi peristiwa seperti itu, maka banyak hal harus dilakukan, misalnya penataan pengelolaan Danau Toba,” ujar Idrus Marham.
Sementara Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan, proses verifikasi data korban dan ahli waris sudah selesai dilakukan oleh pemda sehingga bantuan bisa disalurkan.
KM Sinar Bangun memuat penumpang melebihi kapasitas dan tidak ada daftar manifes, maka pemerintah memutuskan memberikan santunan kepada semua korban. Karena itu dibutuhkan penetapan dari pemkab setelah dilakukan verifikasi korban dan ahli waris.