Benteng Siantar

1 Pemilik Sabu ‘Nyanyi’, 3 ‘Pemain’ Lainnya Ditangkap

Keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus 4 pelaku penyalahgunaan narkotika. Hingga kini polisi masih mengejar bandarnya yang diketahui bernama Ayah KM.

Keempat pelaku yang kini berstatus tersangka, yakni Abdul Rifai (17), warga Jalan Teratai II, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Doni Kusuma (28), warga Jalan Rakuta Sembiring Gang Leo, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Okto Pirngadi Simarmata (39), warga Jalan Naga Pita Gang Naga Tuju, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, serta Sahril (41), warga Jalan Meranti Gang Marbao, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Informasi dihimpun BENTENGSIANTAR.com, penangkapan berawal pada Sabtu (14/7/2018) sekira pukul 19.00 WIB. Malam itu, polisi menangkap Abdul di Jalan Kertas, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Ketika ditangkap, Abdul tengah berboncengan dengan salah seorang temannya yang tidak diketahui identitasnya dan temannya itu berhasil melarikan diri. Dari tangan Abdul, polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu.

Kepada polisi, Abdul mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Doni. Dari pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Doni dari rumahnya.

Tidak ada barang bukti yang ditemukan dari Doni. Meski begitu, Doni membenarkan bahwa dia memberikan sabu kepada Abdul. Doni pun mengaku bahwa sabu itu diterimanya dari Okto.

Polisi kembali melakukan pengembangan. Okto pun diamankan bersama barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu senilai Rp176 ribu.

Tidak sampai di situ, Okto juga menyeret nama Sahril. Hingga akhirnya Sahril ditangkap dari rumahnya. Dari rumah Sahril, ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan 1 sendok yang terbuat dari pipet.

Ketika diinterogasi, Sahril mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Ayah KM.

Atas penangkapan itu, Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Juriadi menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk meringkus Ayah KM.

Dan dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.