Sumiatun Pingsan saat Menuntut Keadilan di PN Simalungun

Share this:
BMG
Sumiatun, ibu korban pengeroyokan, saat dibopong keluar dari ruang sidang karena pingsan.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com – Sumiatun, ibu Jun Khairul Afrijal, korban pengeroyokan, terjatuh lalu pingsan saat menuntut keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Sumiatun ingin para pengeroyok anaknya ditahan.

Insiden itu terjadi pada Senin (16/7/2018) siang di Pengadilan Negeri Simalungun. Saat itu, kelima terdakwa, yakni Dani Huni Armansyah Manurung, Citra Amjaya, Mujiono, Irdam Laks Damanik dan Ardiansyah Piliang menjalani sidang lanjutan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Julita Nababan.

Sama dengan sidang sebelumnya, kelima terdakwa yang sudah menjadi tahanan kota sejak 13 Desember 2017 silam menghadiri sidang tidak dengan mengenakan pakaian tahanan. Kelima terdakwa hadir dengan didampingi Antonius Purba, penasehat hukumnya.

Sidang dipimpin Abdul Hadi Nasution selaku hakim ketua didampingi Novarina Manurung dan Melinda Aritonang selaku hakim anggota.

Dalam repliknya, Julita tetap menuntut kelima terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Replik itu merupakan jawaban atas nota pembelaan penasehat hukum kelima terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan kliennya tidak terbukti dan harus dibebaskan.

Sesaat setelah hakim ketua mengetuk palu tanda persidangan berakhir, Juwita, putri Sumiatun yang turut hadir di ruang sidang, tiba-tiba berdiri. “Kami mohon keadilan, Pak Hakim,” tegasnya.

Perkataan itu pun disambut Sumiatun. Air matanya keluar saat memohon keadilan. “Berikan kami keadilan, Pak Hakim,” ujarnya.

Bahkan, Sumiatun terjatuh dari tempat duduknya dan pingsan. Insiden itu pun mengundang perhatian para pengunjung dan pegawai.

Para pegawai dan keluarga Sumiatun berupaya menyadarkannya. Beruntung, beberapa saat berselang, Sumiatun sadar dan dibopong keluar ruang sidang. Meski begitu, Sumiatun masih terus menangis.

Kepada wartawan, Juwita membeberkan, dalam kasus yang dialami adiknya itu, mereka tidak mendapatkan keadilan. “Susah kali ya mendapatkan keadilan. Mereka (para terdakwa) ini tidak ditahan. Kami cuma minta supaya mereka ditahan. Biarlah tuntutan hukumannya ringan, hanya 10 bulan,” bebernya.

Sekadar diketahui, aksi pengeroyokan itu terjadi pada 19 September 2015 di sekitar kediaman kelima terdakwa dan korban di Huta Simpang Melati, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Akibat pengeroyokan itu, Jun mengalami luka memar pada kedua kelopak mata, pipi, dagu dan hidung yang diakibatkan trauma benda tumpul.

Dan dalam surat dakwaannya, Julita Nababan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 170, Pasal 351 junto Pasal 55 KUHPidana.

Share this: