BOGOR, BENTENGSIANTAR.com – Arnita Rodelina Turnip, mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang bantuan beasiswanya diputus oleh Pemkab Simalungun, yang saat ini menjadi sorotan, ternyata turut menggugah para alumni IPB. Diketahui bahwa saat ini Rodelina menunggak SPP sebesar Rp55 juta.
Kepala Biro Komunikasi IPB Yatri Indah Kusumastuti menceritakan, penghentian beasiswa Arnita dan empat rekannya dilakukan Pemkab Simalungun pada September 2016. Saat itu secara keseluruhan ada lima mahasiswa IPB yang mengikuti program beasiswa Pemkab Simalungun. IPB kemudian menyampaikan rekomendasi supaya beasiswa tidak dihentikan. Tetapi keputusan Pemkab Simalungun sudah bulat.
“(Saat beasiswa dihentikan) Arnita masuk semester dua. Arnita hanya menerima beasiswa selama satu semester,” kata Yatri saat dihubungi, Kamis (1/8/2018).
Jadi, terhitung sampai sekarang Arnita sudah menunggak biaya kuliah atau SPP untuk lima semester dengan total Rp55 juta.
Tetapi, dalam perkembangannya, Yatri mengatakan urusan tunggakan biaya kuliah itu sudah tidak jadi persoalan. Sebagian bakal dibayar beasiswa dari alumni IPB. Selain itu, Yatri menjelaskan, Arnita siap kembali masuk kuliah semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 beberapa saat lagi.
“Nilainya ada sampai semester dua. Jadi akan melanjutkan ke semester tiga,” jelasnya.
Yatri menjelaskan Arnita masuk IPB bukan melalui jalur SNM PTN maupun SBM PTN. Tetapi melalui jalur beasiswa utusan daerah. Dia menegaskan saat ini status Arnita dalam proses pengaktifan dan salah satu syaratnya harus menuntaskan urusan tunggakan SPP.
IPB menegaskan, status Arnita sampai saat ini bukan mahasiswa yang dikeluarkan atau drop out (DO). Status Arnita hanya non aktif karena terakhir kali dia melakukan pengisian kartu rencana studi (KRS) secara online pada semester genap tahun akademik 2016/2017.
Meskipun sempat mengisi KRS untuk semester genap tahun akademik 2016/2017, Arnita tidak mengikuti perkuliahan. Sebab pada saat itu dia sudah tidak dapat membayar biaya kuliah karena beasiswanya dihentikan.
Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Intan Ahmad mengatakan, untuk sementara kasus Arnita tersebut ditangani oleh internal IPB.
“Saya rasa IPB sebagai PTN-BH (PTN Badan Hukum) sudah tahu apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini. Tidak perlu diatur oleh Kementerian (Kemenristekdikti),” ujarnya.