Benteng Siantar

5 Pengeroyok Divonis Bebas, Ibu Korban Menangis

Kelima terdakwa Dani Huni Armansyah Manurung, Citra Amjaya, Mujiono, Irdam Laks Damanik dan Ardiansyah Piliang saat menjalani sidang putusan di PN Simalungun, Rabu (8/8/2018).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun membebaskan 5 terdakwa tindak pidana pengeroyokan. Kelima terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan tersebut.

Kelima terdakwa yakni Dani Huni Armansyah Manurung, Citra Amjaya, Mujiono, Irdam Laks Damanik dan Ardiansyah Piliang. Kelimanya merupakan warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Sidang putusan digelar pada Rabu (8/8/2018) sore. Kelima terdakwa hadir tidak dengan mengenakan pakaian tahanan, karena sudah menjadi tahanan kota sejak 13 Desember 2017 silam. Mereka juga didampingi Antonius Purba, selaku penasehat hukumnya.

Sementara itu, Abdul Hadi Nasution bertindak sebagai hakim ketua dan Novarina Manurung serta Nasfi Firdaus sebagai hakim anggota. Kemudian ada Julita Nababan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang dijeratkan kepada kelima terdakwa tidak terbukti.

Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU yang menuntut kelima terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

(Baca: Spesialis Maling Ternak Beraksi di Simalungun, 2 Ekor Kerbau Hilang di Silimakuta)

(Baca: Asnil, Terpidana Manipulasi Pajak Simalungun Diciduk Tim Intel Kejatisu)

Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa luka-luka lebam yang ada pada beberapa bagian tubuh Jun Khairul Afrijal, korban, bukan disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh kelima terdakwa.

Namun, majelis hakim berpendapat, luka lebam itu ada karena Jun terjatuh saat warga dan kelima terdakwa mengejarnya. Jun dikejar warga karena tertangkap basah mencuri. Meski begitu, Jun sudah dipenjara atas perbuatannya itu.

(Baca: Sumiatun Pingsan saat Menuntut Keadilan di PN Simalungun)

(Baca: Bawa Sabu, Warga Simalungun Ditangkap di Siantar)

Usai putusan dibacakan, Abdul Hadi langsung mempersilahkan JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di sisi lain, Sumiatun, ibu Jun terlihat menangis usai mendengar putusan tersebut.

“Susah kali ya mencari keadilan,” protes Sumiatun, sembari mengusap air matanya.

Sumiatun pun tak sepenuhnya membela Jun.

(Baca: Tabur Bunga Mengenang Pegawai PSDA Simalungun yang Jadi Korban KM Sinar Bangun)

(Baca: PNS Dinkes Simalungun Digerebek Suami Sedang Berduaan di Hotel)

Sumiatun mengaku, anaknya memang salah dan sudah menerima hukuman atas kesalahan itu.

“Memang anakku mencuri waktu itu, karena itu lah anakku dikeroyok. Tapi, anakku sudah dipenjara gara-gara itu. Anakku ditahan, tapi mereka ini bebas?” bebernya.

Sumiatun berharap, majelis hakim di tingkat kasasi nantinya dapat memberikan hukuman yang setimpal dengan yang dilakukan para terdakwa.

(Baca: Kesaksian Korban Perampokan: Ada Yang Logat Jawa, Batak)

(Baca: Soal Tuntutan Pemakzulan Walikota, Maruli: Hasil Pansus Akan Dibuka, Nanti)

Sekadar diketahui, aksi pengeroyokan itu terjadi pada 19 September 2015 di sekitar kediaman kelima terdakwa dan korban di Huta Simpang Melati, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Akibat pengeroyokan itu, Jun mengalami luka memar pada kedua kelopak mata, pipi, dagu dan hidung yang diakibatkan trauma benda tumpul.