BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Community Based Rehabilitation (CBR) Foundation, salahsatu LSM di Simalungun menemukan adanya usaha penambangan pasir ilegal pada daerah aliran Sungai Bah Bolon, Nagori Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, oleh sejumlah pengusaha.
Direktur Eksekutif CBR Foundation Agus Marpaung mengungkapkan, terdapat enam titik operasi penambangan pasir di Sungai Bah Bolon, Kecamatan Bandar yang dilakukan secara ilegal dan beroperasi menggunakan alat berat eskavator.
“Kita sudah investigasi,” ucap Agus, kepada BENTENGSIANTAR.com, Kamis (9/8/2018).
Lokasi itu, kata Agus, antara lain di Kelurahan Perdagangan I, Nagori Perdagangan II dan Kampung Kucingan di Kecamatan Bandar. Penggalian pasir itu hanya berjarak 500 meter di bawah jembatan.
“Itu tentunya akan mengancam pondasi jembatan,” kata Agus.
Menurut aktivis lingkungan hidup ini, penggalian pasir yang dilakukan sejumlah pengusaha secara ilegal akan berdampak negatif terhadap kerusakan Sungai Bah Bolon. Pasalnya, penggalian yang dilakukan tidak memedomani Keputusan Menteri PU Nomor:458/KPTS/1986 tentang Pengamanan Sungai dalam hubungan dengan Penambangan Bahan Galian C.
Penambangan akan menimbulkan perubahan perilaku aliran sungai yang membahayakan dan dikhawatirkan kedalaman penambangan melampaui ketebalan minimum serta kedalaman maksimum yang mengancam perubahan kemiringan dasar sungai.
Kegiatan penambangan pasir ilegal yang terjadi di Sungai Bah Bolon itu pun sudah dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
“Kami meminta Gubsu segera menindak tegas secara hukum pengusaha yang melakukan penggalian pasir tanpa memiliki izin di Sungai Bah Bolon,” ujarnya.
Agus membeberkan, salah satu pengusaha yang melakukan usaha penggalian pasir secara ilegal ini bernama Mahmudin Nasution.
(Baca: Mau Melarikan Diri, Kaki Pengedar Sabu Ditembak)
(Baca: Asnil, Terpidana Manipulasi Pajak Simalungun Diciduk Tim Intel Kejatisu)
Pengawas penambangan yang ditemui di lokasi, Rahman tak menampik bahwa usaha penambangan pasir yang diawasinya merupakan milik Mahmudin Nasution di bawah bendera CV Ananda Grup. Kata Arman, perusahaan itu mengusahai dua titik tambang pasir di Sungai Bah Bolon.
Rahman melanjutkan, setiap hari mereka mengoperasikan dua eskavator dengan produksi 30 dump truck pasir setiap hari.
Namun, Rahman tidak sepakat usaha penambangan pasir Ananda Grup tidak memiliki izin alias ilegal.
Rahman mengaku, saat ini masa izin operasi penambangan Mahmudin memang sedang tidak berlaku. Namun sedang dalam proses diperpanjang.
Izin galian penambangan pasir yang dimiliki Mahmudin, sambung Rahman, berakhir pada Februari Tahun 2017 lalu. Selanjutnya, izin diperpanjang ke Perizinan Terpadu Pemkab Simalungun. Beberapa waktu kemudian, Pemkab Simalungun memberitahukan bahwa wewenang perpanjangan izin sudah di tangan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Pemprovsu di Medan.
“Akhirnya, pada Februari lalu kita mengurus perpanjangan ke Provinsi. Namun hingga saat ini belum terbit,” ungkap Rahman.
(Baca: Tabur Bunga Mengenang Pegawai PSDA Simalungun yang Jadi Korban KM Sinar Bangun)
(Baca: PNS Dinkes Simalungun Digerebek Suami Sedang Berduaan di Hotel)
Rahman menambahkan, pihaknya tetap ngotot melakukan penambangan pasir karena izin yang ditunggu bukan pembuatan izin baru, namun perpanjangan izin yang sudah kadaluwarsa.
“Selain itu, kita tetap bayar pajak Galian C ke Pemkab Simalungun. Jadi, sah melakukan penambangan,” ucapnya.