Sumut Watch Minta Badri Kalimantan Dicoret, Begini Respon Gerindra Simalungun

Share this:
BMG
Sastra Joyo Sirait, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Sumut Watch melayangkan surat terbuka kepada beberapa lembaga, salah satunya ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Simalungun. Surat itu berisi permintaan agar nama mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Siantar Badri Kalimantan, dicoret dari daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif 2019 mendatang.

Sebagaimana, Badri Kalimantan diketahui maju dari Partai Gerindra Simalungun untuk memerebutkan 1 kursi di DPRD Simalungun pada pileg 2019. Nama Badri Kalimantan pun sudah masuk dalam DCS.

Permintaan itu bukan tak beralasan. Sumut Watch menilai, Badri Kalimantan terlibat dalam berbagai dugaan tindak pidana korupsi ketika menjabat sebagai Direktur Utama.

Menanggapi permintaan itu, Ketua DPC Gerindra Simalungun Sastra Joyo Sirait menuturkan, pada dasarnya pihaknya mendukung pemberantasan korupsi. Namun, kata Sastra, karena korupsi itu masih sebatas dugaan, maka pihaknya tidak terlalu mempermasalahkannya.

Menurutn Sastra, sesuai PKPU yang tidak boleh mencalon itu mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual dan bandar narkoba. Itu berarti yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau Badri Kalimantan kan masih diduga. Kita hargai juga asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

(Baca: Ini Daftar Dugaan Korupsi Badri Kalimantan, Mantan Dirut PDAM Tirta Uli)

(Baca: 3 Pejabat Siantar Dilaporkan Korupsi, Massa Desak agar Laporan Ditindaklanjuti)

Meski begitu, DPC Gerindra Simalungun tetap memantau perkembangan proses hukum terhadap Badri Kalimantan. “Ini kan masih DCS. Belum DCT (daftar calon tetap). Kita lihat lah nanti. Kita tunggulah proses hukumnya. Tapi pada dasarnya kita dukung penuh pemberantasan korupsi,” pungkas Sastra.

Sastra menambahkan, sejauh ini, pihaknya belum menerima surat terbuka dari Sumut Watch tersebut.

“Kami juga belum menerima surat itu. Saya juga belum tahu apa isi suratnya,” ujarnya.

(Baca: Pelapor Dugaan Pemerasan 11 Kepala SMP Beda, Yang Demo Lain, Kasi Intel Kejari Siantar Bingung)

(Baca: Asnil, Terpidana Manipulasi Pajak Simalungun Diciduk Tim Intel Kejatisu)

Sementara itu, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Sumut Watch Daulat Sihombing menegaskan, dilayangkannya surat terbuka tersebut karena saat ini, KPU Simalungun sedang dalam tahap menerima laporan masyarakat terkait profil para calon legislatif, apakah ada yang pernah terlibat narkoba, korupsi atau kejahatan seksual.

“Tahapan penerimaan laporan itu sampai besok (Selasa). Kita juga sampaikan surat terbuka itu ke KPU Simalungun dan Bawaslu Sumut. Kita sampaikan itu karena KPU dalam tahap penerimaan laporan terkait profil para calon,” terangnya.

(Baca: Anggota DPRD dari Demokrat Ini Tak Mendaftar Bacaleg)

(Baca: Denny Siahaan dan Nazly Juwita Pane Tak Ikut Jadi Bacaleg Golkar)

Apabila surat terbuka itu tidak ditindaklanjuti, lanjut Daulat, pihaknya akan terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dan akan mengikuti proses hukumnya.

“Semua dugaan korupsi itu akan kita laporkan ke aparat penegak hukum, baik ke kejaksaan maupun ke kepolisian,” ucapnya.

Share this: