SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Petugas Polsek Perdagangan kembali melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Rabu (1/8/2018) lalu, personel Polsek Perdagangan mengamankan pengedar sabu inisial SF alias BD, dari kediamannya di Kampung Pompa Huta I, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Lalu pada Jumat (24/8/2018), pagi sekira pukul 08.00 WIB, petugas berhasil menciduk pengedar sabu inisial SS alias Bombom dari kediaman rekannya bernama Nano di Huta VI, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar. Terhadap Bombom, polisi juga melakukan tindakan tegas terukur. Betis pria berusia 29 tahun itu dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat dibawa keliling untuk pengembangan kasus.
Sebelum ditangkap, warga Kampung Pompa Huta I, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernomor:DPO/31/V/2018/Narkoba, tertanggal 13 Mei 2018.
Setelah beberapa bulan diintai, Bombom berhasil diringkus di salah satu rumah warga bernama Nano di Huta VI, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Ketika kita melakukan penangkapan, Nano tidak berada di rumah itu. Dan menurut keterangan warga, Nano sudah pergi merantau sekitar 2 minggu lalu,” ucap Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan.
(Baca: Adi Warga Jalan Beringin ‘Nyanyi’, Kardo Ikut Tertangkap, Barang Bukti 3,50 Gram Sabu)
(Baca: Briptu Reza Akui 13 Gram Sabu Itu Miliknya)
Selain mengamankan Bombom, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bungkus rokok merk Sampoerna, 2 plastik klip berisi sabu, 27 plastik klip kosong, 5 plastik klip ukuran sedang kosong, 1 pipet, 1 gunting lipat, 1 mancis warna biru, dan 1 unit handphone merk Samsung.
Setelah itu, Bombom diinterogasi. Kepada polisi, Bombom mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BI.
(Baca: 6 Tersangka Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Jual Sabu Via Facebook)
(Baca: Mau Melarikan Diri, Kaki Pengedar Sabu Ditembak)
Dan ketika polisi mencari BI, Bombom berupaya melarikan diri.
“Ketika tersangka (Bombom) berupaya melarikan diri, kita beri tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun tidak diindahkan, sehingga anggota melepaskan tembakan ke arah betis sebelah kanan kaki tersangka sebanyak 1 kali. Dan tersangka dapat diamankan kembali,” papar Daniel.
Akibat luka tembak itu, Bombom sempat dibawa ke RSUD Perdagangan untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam kasus ini, Bombom dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Baca: Keburu Ditangkap, 3 Pria Ini Gagal Pesta Sabu)
(Baca: Sempat Melarikan Diri, Polres Siantar Berhasil Ringkus Pengedar Sabu)
Diberitakan sebelumnya, personel Polsek Perdagangan juga telah berhasil menangkap seorang pengedar sabu inisial SF alias BD, Rabu (1/8/2018). Dari tangan BD diamankan barang bukti 12,65 gram narkotika jenis sabu.
BD diamankan dari kediamannya di Kampung Pompa Huta I, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Setelah diamankan, polisi kemudian menggeledah rumah BD.