Benteng Siantar

Hakim yang Vonis Ringan Terdakwa Bandar Narkoba Itu, Akhirnya Dimutasi

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Lisfer Berutu.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Lisfer Berutu akhirnya dimutasi. Sebagai penggantinya, Jon Sarman Saragih, sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong di Kalimantan Timur.

Hal itu berdasarkan surat hasil tim promosi dan mutasi (TPM) Hakim di jajaran Mahkamah Agung tertanggal 11 Juli 2018 yang diperoleh BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Lisfer dimutasi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah.

Sejauh ini, belum ada sertijab atas mutasi tersebut. Hingga Jumat (7/9/2018), Lisfer masih bertugas di PN Simalungun.

Seperti diketahui, Lisfer Berutu belakangan ini menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi, melainkan vonis hukuman yang ia jatuhkan terhadap para terdakwa kerap mengundang kontroversi. Terakhir ini, publik di Siantar dan Simalungun menyoroti vonis hukuman yang ia jatuhkan terhadap Rita Siregar, seorang wanita yang diketahui sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Siantar menuntutnya selama 8 tahun penjara, tapi oleh hakim Lisfer terdakwa Rita Siregar divonis hukuman jauh lebih ringan, yakni 2 tahun penjara.

Atas putusan itu, Lisfer enggan menanggapinya.

“Saya no comment. Sama humas saja. Kami satu pintu,” ujar Lisfer, saat ditemui usai menghadiri acara serah terima jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (6/9/2018).

Selain itu, Lisfer Berutu juga kerap menjatuhkan hukuman dibawah 1 tahun kepada terdakwa perjudian. Padahal, sesuai pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian, hukuman maksimal atas tindak pidana itu selama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.

Tersebutlah kasus judi dengan terdakwa Rejo. Terdakwa yang ditangkap personel Polres Simalungun, dengan sejumlah barang bukti seperti 6 potongan kertas berisi angka tebakan togel, 4 pulpen, 1 unit handphone merk Nokia yang berisi angka tebakan togel, serta uang sebesar Rp 383 ribu, pada 24 Mei 2017 lalu.

Warga Huta V Nagori Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, itu divonis Lisfer dengan pidana penjara selama 4 bulan. Kasus pria yang berperan sebagai penulis togel ini diputus pada 19 September 2017. Putusan itu pun lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Doniel Hutasoit, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menangani perkara itu.

Kemudian, kasus Budiman Sirait, penulis togel lainnya. Pada 28 September 2017, Lisfer menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada warga Huta Sigaol, Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Hukuman terhadap pria yang ditangkap personel Polres Simalungun pada 4 Juni 2017 silam, dengan sejumlah barang bukti, seperti 2 kertas bertuliskan angka-angka berjudul Pengeluaran Hongkong dan Pengeluaran Singapore, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 pulpen, 1 block notes yang di dalamnya terdapat 1 lembar karbon berwarna biru, 2 buku tulis, dan 1 unit handphone merk Nokia itu lebih ringan 17 bulan dari tuntutan JPU, Juna Karo-Karo.

(Baca: Terdakwa Pemasok Narkoba Divonis Ringan, JPU Diminta Banding)

(Baca: Tentang Lisfer Berutu, Hakim yang Vonis Ringan Bandar Narkoba)

Atas putusan itu, Budiman langsung menerimanya. Sementara JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Dan yang terakhir, kasus judi jackpot yang menjerat tiga terdakwa, yakni Syahrial, Zaimar Sinaga, dan Wagiren. Ketiga terdakwa yang ditangkap personel Polres Simalungun pada Senin, 29 Mei 2017, dengan barang bukti berupa 1 unit mesin jackpot merk Diamond, 1 kaleng merk Assorterd berwarna merah, uang tunai sejumlah Rp130 ribu, dan 115 koin jackpot, divonis Lisfer dengan hukuman berbeda.

Syahrial, penyedia tempat permainan jackpot, dihukum dengan pidana penjara selama 7 bulan. Sedangkan Zaimar dan Wagiren, pemain jackpot dihukum dengan pidana penjara selama 4 bulan 7 hari.

(Baca: Ternyata, Judi Togel Masih Beroperasi di Siantar)

(Baca: Sumiatun Pingsan saat Menuntut Keadilan di PN Simalungun)

Putusan itu pun lebih ringan dari tuntutan JPU, Augus Sinaga. Dimana, Syahrial dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun, sedangkan Zaimar dan Wagiren dituntut dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Atas putusan itu, ketiga warga Bandar Syahkuda, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun itu pun menerimanya, sementara JPU pikir-pikir.