Lima Bulan Menjabat, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Simalungun Dimutasi
- Rabu, 19 Sep 2018 - 18:29 WIB
- dibaca 1.315 kali
RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Baru lima bulan menjabat, dua pejabat di lingkungan Polres Simalungun dimutasi. Keduanya adalah Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) AKP Juriadi Sembiring dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Poltak Simbolon.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolda Sumut, Nomor:ST/1040/IX/KEP/2018, yang ditandatangani Kombes Pol IK. Suardana MSi, tertanggal 18 September 2018.
Dalam surat telegram tersebut, AKP Juriadi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Langkat. Sementara, AKP Poltak diangkat dalam jabatan baru sebagai Panit 2 Unit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut.
(Baca: Bagaimana Proses Hukum Perkara Narkoba yang Menjerat Briptu Reza? Ini Penjelasannya..)
AKP Juriadi akan digantikan oleh AKP Heri Edrino Sihombing yang sebelumnya menjabat Wakapolsek Medan Baru Polrestabes Medan. Sedangkan, AKP Poltak akan digantikan oleh AKP Ruzi Guzman yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Deli Serdang.
(Baca: Bandar Judi Togel Online di Siantar Ditangkap, Omset Rp2 Juta per Hari)
Untuk diketahui, AKP Juriadi dan AKP Poltak sebelumnya resmi bertugas di Polres Simalungun setelah dilakukan serah terima jabatan pada 25 April 2018 silam.