Benteng Siantar

Ini Rekam Jejak Kamal Munthe, Sudah Akrab Dengan Penjara

Kamal Munthe saat jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Simalungun, beberapa waktu lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sosok Kamal Munthe sudah tak asing lagi, khususnya bagi masyarakat Siantar dan Simalungun. Hal itu dikarenakan Kamal kerap berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Terakhir kali, 21 Februari 2017, Kamal dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun atas kasus narkoba. Namun, hukuman itu berkurang 4 bulan dari tuntutan Augus Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Persidangan itu merupakan tindak lanjut atas penangkapan Kamal Munthe pada 27 Juli 2016, di Jalan Asahan km 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Polres Simalungun menangkapnya dengan barang bukti sabu seberat 0,20 gram.

Dalam perkara lain, Ririn Sinaga, salah seorang warga Jalan Pamatang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, diamankan personel Polres Simalungun dari kawasan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar, 31 Januari 2017 silam.

(Baca: Tentang Lisfer Berutu, Hakim yang Vonis Ringan Bandar Narkoba)

(Baca: Terdakwa Pemasok Narkoba Divonis Ringan, JPU Diminta Banding)

Ririn diamankan karena tertangkap basah membawa satu paket sabu saat hendak meninggalkan Lapas.

Dalam pengakuannya, Ririn mengatakan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Kamal Munthe. Dan, sebelum ditangkap, Ririn baru saja menjenguk Kamal Munthe.

(Baca: Dalam Sehari, Tiga Pemakai dan Satu Pengedar Narkoba Ditangkap, Ini Orangnya..)

(Baca: 2 Pengedar Narkoba Diringkus, Maya Ditangkap di Kos Andalas, Sanji di Singosari)

Setelah disidang di PN Simalungun, pada 24 Agustus 2017, majelis hakim menghukum Ririn dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Hukuman itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun.