SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba di Siantar dan Simalungun. Tidak tanggung-tanggung, transaksi per bulannya mencapai Rp1,5 miliar.
Pengungkapan jaringan ini berlangsung selama sekitar 2 bulan. Ada 12 orang yang ditangkap. Sayangnya, bandarnya berinisial BD belum berhasil diamankan. BD kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Meski begitu, kaki tangan BD berhasil diringkus. Dia adalah Boydora Samosir (33), warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Tambang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
“Rekening koran Boydora sudah kita sita. Nomor rekeningnya sudah kita blokir. Kita lihat dari rekening koran Boydora, transaksi per bulan itu Rp1,5 miliar. Boydora memakai rekening BCA dan Mandiri,” ungkap Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, saat menggelar konferensi pers di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (23/9/2018) siang.
(Baca: Suparman Malam Mingguan di Sel Narkoba)
(Baca: Beredar Kabar, Arnold Mobil dan Kamal Munthe Diringkus Satres Narkoba)
Beberapa orang lainnya yang masuk dalam jaringan Boydora adalah Ermansyah Lubis (58) dan Abdul Khoir Nasution (33). Keduanya merupakan warga Tebingtinggi dan berperan sebagai kurir.
Lalu, Kamaluddin Munthe (59), warga Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, yang membeli sabu dari Boydora. Sementara, Sarel alias Brekele (41), warga Jalan Singosari Gang Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, yang membeli sabu dari Kamal.
(Baca: Lima Bulan Menjabat, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Simalungun Dimutasi)
(Baca: Bagaimana Proses Hukum Perkara Narkoba yang Menjerat Briptu Reza? Ini Penjelasannya..)
Selanjutnya, Okto Piringadi Simarmata (38), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, yang membeli sabu dari Sarel. Dan, Doni Kusuma (28), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, yang membeli sabu dari Okto.
Sedangkan, Abdul Rifai (26), warga Jalan H Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yang membeli sabu dari Doni.
Kemudian, Indra Tazas (30), Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari dan Syafrizal Sinaga (23), warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, yang membeli sabu langsung dari Boydora.
Suarno alias Arnold (53), warga Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat dan Muhammad Fauzi (44), warga Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, yang membeli sabu dari Tazas.
“Boydora ini sekali belanja (sabu) itu 1 ons dengan harga Rp100 juta. Sabu 1 ons itu bisa laku dalam seminggu. Boydora belanja dari Banyumas, Lampung, Jawa Timur,” lanjut Liberty.
Untuk mengelabui bisnis peredaran narkoba tersebut, lanjut Liberty, Boydora membuka usaha warung internet (warnet) di rumahnya.
“Boydora juga melayani penjualan (sabu) di warnet itu. Ada kamar di sana untul tempat transaksi. Ada CCTV, tempat untuk melarikan diri (ketika digerebek) dari lantai 2 warnet juga disediakan,” bebernya.
Liberty memaparkan, setiap orang dalam jaringan tersebut memiliki peran masing-masing. Oleh sebab itu, pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengungkapnya.
“Kita menyamar sebagai pembeli. Ermansyah Lubis kita tangkap di Serbelawan. Kemudian, kita kembangkan dan kita tangkap dari beberapa lokasi di Siantar dan Simalungun,” paparnya.
(Baca: Setiap Hari Dirazia, Napi Lapas Siantar Masih Saja Miliki Narkoba)
(Baca: 3 Fakta Tentang Riwayat Hendra, Napi Narkoba yang Meninggal di RSU dr Djasamen)
Setelah menangkap Boydora di rumahnya, sambung Liberty, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke rumah Tazas.
“Barang Boydora disimpan di rumah si Tazas. Yang menjaga itu Muhammad Fauzi. Fauzi ini militan, siap menyerang. Fauzi juga punya trek record pembunuhan. Keluarga Tazas juga melawan. Tapi karena kita didukung masyarakat setempat, kita berhasil menangkapnya,” terangnya.
(Baca: Terdakwa Pemasok Narkoba Divonis Ringan, JPU Diminta Banding)
(Baca: 2 Pengedar Narkoba Diringkus, Maya Ditangkap di Kos Andalas, Sanji di Singosari)
Ke-11 orang dalam sindikat ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diganjar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya 77,91 gram sabu, sejumlah handphone, dan rekening koran.