Fakta Baru di Balik Penangkapan Naldo, Hingga Setoran Rp25 Juta ke Pengacara
- Senin, 5 Nov 2018 - 21:52 WIB
- dibaca 3.097 kali
Kemudian, Nasrul Sirait (46), warga Jalan Surya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Ahmad Kasim (39), warga Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Eka Wahyu Lubis (29), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Dhony Marantika Saragih (22), warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Selanjutnya, Dedi Evendy Lubis (31), warga Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun, M Dony Syahputra (19), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Dimas Anggriawan (25), warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Martoba, Buha Periang Panggabean (38), warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Herry Roy Naldo Sihombing (37) dan Hendra Gunawan (35), warga Jalan Rela, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.
(Baca: Deddy yang Jualan Narkoba di Pos Kamling Itu Diringkus, 24 Paket Sabu Disita)
(Baca: Wow, Budi Tarigan Lolos dari Jerat Perkara Narkoba)
Penangkapan tersebut berlangsung selama sekitar 4 hari, yakni mulai Senin (29/10/2018) hingga Kamis (1/11/2018). Keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut yakni 622 butir pil ekstasi, 25 gram sabu, 1 unit mobil Daihatsu Sirion warna putih BK 1161 LW, dan uang senilai Rp9.680.000.