SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun berhasil mengungkap komplotan perampok spesialis Indomaret. Keterangan diperoleh, komplotan itu sudah beraksi sekitar sembilan kali. Dari tiga pelaku, dua diantaranya sudah ditahan, sementara 1 lainnya masih dalam pengejaran. Dan, dari 2 pelaku yang diamankan itu, 1 diantaranya ditembak.
Pelaku yang ditembak tersebut bernama Hery Irwan Harahap (39), warga Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Sedangkan, seorang pelaku lainnya bernama Budi Lukito (39), warga Kampung Juni Gang Anggrek, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei).
Kedua pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda. Budi diamankan dari lokasi persembunyiannya di Kota Tanjung Balai, Sabtu (3/11/2018), sementara Hery diamankan dari Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Senin (5/11/2018).
“Kita tembak karena berusaha melawan saat kita tangkap,” sebut Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, Rabu (7/11/2018).
Marudut memaparkan, komplotan itu sudah beraksi sekitar 9 kali, diantaranya di Siantar, Simalungun, Pekanbaru, Tanjung Balai, Tebing Tinggi, dan Medan.
Untuk Kota Siantar, para tersangka beraksi sekitar bulan September 2018 lalu di Jalan Rakutta Sembiring. Dan, di Simalungun, para tersangka antara lain beraksi di daerah Panei Tongah.
“Terungkapnya aksi ini setelah kita menemukan CCTV milik masyarakat yang mengarah ke Indomaret di Panei Tongah itu. Di CCTV itu juga terlihat kalau komplotan ini berjumlah 3 orang dengan menggunakan sepedamotor,” papar Marudut.
(Baca: Pelaku Perampokan Kantor Pos Panei Tongah Diringkus, Empat Tersangka Didor)
(Baca: Uang Setoran Ke Gereja HKBP Rp12,5 Juta Juga Ikut Digasak Perampok)
Ketika beraksi, kata Marudut, para tersangka selalu merusak mesin penyimpan rekaman CCTV Indomaret.
“Para tersangka selalu beraksi di atas jam 10 malam. Para tersangka selalu berhasil membawa uang puluhan juta dan barang-barang lainnya,” bebernya.
(Baca: Suami Dibacok, Istri Disekap, Puluhan Juta Digasak Perampok)
(Baca: Pertengkaran 2 Pria Yang Berujung Penikaman di Loket Paradep Taksi)
Hingga kini, Polres Simalungun masih mengejar satu pelaku lainnya berinisial A yang berperan sebagai joki sepedamotor.
“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Marudut.