SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Seorang bocah berusia 13 tahun inisial RN telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian keponakanya yang masih balita berinisial CS (3). RN yang tak lain merupakan tante korban terbukti menganiaya dengan membenturkan kepala CS ke bak kamar mandi di kediaman mereka, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Kamis (1/11/2018).
“Motifnya karena kesal. Tersangka emosi melihat korban (CS) yang rewel,” ungkap Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, Rabu (7/11/2018).
Aksi penganiayaan itu, kata Marudut, bukan kali pertama dilakukan RN terhadap CS.
“Sudah sering. Tapi ini yang paling parah,” sebut Marudut.
(Baca: Bocah Ini Diduga Tewas Dianiaya, Tantenya Diamankan)
(Baca: Sempat Buat Heboh Tanah Jawa, Ternyata Bukan Kasus Penculikan Anak)
Marudut melanjutkan, lantaran RN masih dibawah umur, proses hukum akan dilanjutkan ke sistem peradilan anak. Dalam kasus ini, RN pun dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kepala Forensik RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar dr Reinhard Hutahaean memaparkan, sesuai hasil autopsi yang dilakukan beberapa hari lalu, CS mengalami gangguan fungsi otak.
“Ada pendarahan di kepala akibat trauma benda tumpul. Itu penyebab utama kematiannya,” terang dr Reinhard.
(Baca: Anak 3 Tahun Bernama Pailia Damanik Terlindas Truk di Jalan Parapat)
(Baca: Curi Handphone, Dua Anak Dibawah Umur Diamankan di Pasar Horas)
Sekadar diketahui, sebelum meninggal, CS sempat menjalani perawatan medis selama sekitar 3 hari di Rumah Sakit Harapan Kota Siantar. Penyelidikan pun dilakukan polisi karena adanya luka-luka yang mencurigakan di beberapa bagian tubuh CS.