Pengedar Sabu di Bandar Ditangkap, Pembeli Ikut Diseret

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Suhartono dan Ahmad Yani, dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika berikut dengan barang bukti yang disita. Keduanya diamankan Rabu (28/11/2018).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun mengamankan Suhartono, pengedar sabu di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pria berusia 32 tahun itu diamankan dari rumahnya di Jalan Simpang Remaja, Nagori Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (28/11/2018) sekira pukul 11.00 WIB.

Setelah meringkus Suhartono, polisi kemudian menggeledah rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari lemari kecil di kamar Suhortono. Barang bukti tersebut yakni 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4.25 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, dan uang sebesar Rp150 ribu.

“Setelah kita amankan, tersangka (Suhartono) selanjutnya kita interogasi,” kata Kepala Sat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Sihombing, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Jumat (30/11/2018).

Kepada polisi, Suhartono mengaku bahwa dia memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial KS, warga Medan. Suhartono juga menerangkan bahwa ciri-ciri KS yakni pendek, kurus, hitam, dan berambut ikal.

(Baca: Kasat Narkoba dan Kapolsek Siantar Utara Dimutasi ke Polda Sumut)

(Baca: Lagi, Oknum Anggota Polres Simalungun Terlibat Kasus Narkoba)

Sayangnya, ketika dilakukan pengembangan dengan berpura-pura memesan sabu, handphone KS sudah tidak dapat lagi dihubungi. Meski begitu, pengembangan tak sampai di situ saja. Polisi kemudian menginterogasi Suhartono terkait kemana dia menjual sabu tersebut.

Suhartono pun mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, dirinya menjual sabu kepada Ahmad Yani (38), warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Atas pengakuan itu, polisi langsung bergerak, dan berhasil menangkap Ahmad saat sedang mengkonsumsi sabu di salah satu rumah kosong di seputaran Kecamatan Lima Puluh.

(Baca: Empat Pemain Narkoba Siantar-Simalungun Diringkus, Barang Bukti 14,15 Gram)

(Baca: Dua Bandit Narkoba Diringkus, Uang Jutaan Rupiah Hasil Jual Sabu Disita)

Selain mengamankan Ahmad, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirex berisi bakaran sabu, 1 bungkus plastik klip kecil sisa sabu, 2 mancis, 1 jarum, 1 sendok terbuat dari pipet, dan 1 unit handphone merk Samsung warna putih, dari lokasi penangkapan. Dan hingga saat ini, polisi masih berupaya mengejar KS.

“Penyelidikan masih kita lakukan guna mengungkap jaringan lainnya,” tegas Heri.

Share this: