Segera Diadili, Briptu Reza Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Selasa, 11 Des 2018 - 16:54 WIB
- dibaca 803 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Seksi Pidana Umum menyatakan berkas perkara Briptu M Reza Fatwa, oknum personel Polres Simalungun, sudah lengkap (P21). Dalam waktu dekat, Reza segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Berkas perkara itu dinyatakan lengkap setelah empat kali dikembalikan ke penyidik Polda Sumut.
“Sudah P21,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun Allan Baskara Harahap, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Selasa (11/12/2018).
Allan melanjutkan, setelah P21, dalam waktu dekat pihaknya segera melimpahkan berkas perkara Reza ke PN Simalungun untuk segera disidangkan.
Dalam kasus ini, kata Allan, Reza dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, apabila berat barang bukti lebih dari 5 gram, ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dua jaksa Kejari Simalungun, yakni Juna Karokaro dan Barry Sihombing, akan menangani perkara itu selama proses persidangan.
Baca: Bagaimana Proses Hukum Perkara Narkoba yang Menjerat Briptu Reza? Ini Penjelasannya..
Baca: Briptu Reza Belum Ditetapkan Tersangka, Kapolres Siantar Bilang Begini..
Sebelumnya, Briptu Reza diringkus Polres Siantar dari rumah kontrakannya di Jalan Medan, Simpang Kerang Gang Sawit, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (11/8/2018) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat ditangkap, Briptu Reza tengah bersama dua perempuan muda di dalam rumah tersebut.
Baca: Boydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan
Baca: Beredar Kabar, Arnold Mobil dan Kamal Munthe Diringkus Satres Narkoba
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 botol permen merk Xylitol yang berisi 5 paket sabu yang dibungkus dengan lakban kertas dan 1 paket sabu yang dilakban kertas seberat 13 gram, 1 timbangan digital, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 lakban kertas dan 2 unit handphone merk Samsung.
Briptu Reza pun mengakui bahwa seluruh barang bukti itu merupakan miliknya.