SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun meringkus Dedy Pangeran Siregar (38), warga Pekan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (9/1/2019). Polisi menangkapnya saat sedang berkendara di Kampung Tempel Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Tak ada perlawanan saat polisi menangkapnya.
Dari tangan Dedy, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok Lucky Strike yang di dalamnya terdapat 14 plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik kecil berisi daun ganja kering, 1 bungkus plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 1 kaca pirex, 1 jarum, 1 sendok terbuat dari pipet, uang sebesar Rp550 ribu, 1 dompet, dan 1 unit sepedamotor Yamaha Mio Soul.
Baca: Lagi, Sindikat Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun Disikat
Usai ditangkap, Dedy kemudian diinterogasi. Kepada polisi, Dedy mengaku bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Dedi alias Nimin. Sayangnya, saat dikejar, Nimin sudah berhasil melarikan diri.
Baca: Lagi, Oknum Anggota Polres Simalungun Terlibat Kasus Narkoba
Kepala Sat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Sihombing mengatakan, atas perbuatan itu, Dedy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dedy dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Pengembangan masih terus kita lakukan guna mengungkap jaringan penyalahguna narkotika lainnya,” tegas Heri.