SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun mengamankan Roy Syaputra Sitorus (32), seorang kurir sabu di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Warga Marihat Mayang, Nagori Marihat Mayang, ini diamankan bersama 3 orang rekan Arifin (30), Linto Hobi Sahputra (25), dan Rusli Sitorus (34), warga Pengkolan, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Keempatnya diringkus dari salah satu gubuk di Desa Turunan, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (10/1/2019) sore.
Selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,42 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,10 gram, 5 plastik klip sedang kosong, 1 plastik klip kecil kosong, dan uang sebesar Rp450 ribu.
Baca: Pengedar Narkoba di Kerasaan Diringkus, Ada Sabu dan Ganja
Setelah diamankan, Roy kemudian diinterogasi. Kepada petugas, Roy mengaku memeroleh narkoba tersebut dari seorang pria bernama Iwan, warga Kabupaten Batubara. Sementara, tiga rekannya tersebut mengaku bahwa mereka memeroleh sabu dari Roy.
“Mereka juga mengaku baru selesai mengonsumsi sabu yang dibeli dari Roy,” ungkap Kepala Sat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Sihombing, Senin (14/1/2019).
Baca: Berawal dari Informasi Ciri-ciri Fisik, Polisi Ciduk Pengedar Sabu Ini
Kini, keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Pengembangan masih kita lakukan untuk menangkap Iwan dan mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,” tandas Heri.