SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun meringkus Suharno, seorang kurir sabu. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita slip setoran bank untuk transaksi sabu.
Pria berusia 39 tahun itu diamankan dari salah satu warung tak jauh dari kediamannya di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (15/1/2019) sore. Saat ditangkap, Suharno tengah duduk menunggu pembeli di warung tersebut. Usai menangkapnya, polisi kemudian menggeledah sekitar lokasi penangkapan.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa 1 amplop putih yang di dalamnya ada 2 bungkus plastik klip berisi sabu dan 1 bungkus lipatan kertas nasi berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,19 gram, 1 unit handphone merk Nokia, uang tunai Rp450 ribu, 5 lembar slip setoran BRI, 3 lembar slip setoran BCA, 1 unit sepedamotor Honda Vario, dan 1 lembar STNK sepedamotor Honda Vario.
“Saat kita tangkap, tersangka (Suharno) membuang barang bukti ke parit,” kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Sihombing, Kamis (17/1/2019).
Baca: Dicokok Saat Duduk Santai di Rumah, Barang Bukti 34,45 Gram Sabu Disita
Pascaditangkap, Suharno kemudian diinterogasi. Suharno mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bobi.
Sayangnya, saat dikejar, Bobi sudah terlebih dahulu melarikan diri.
“Kita cek posisinya, dia (Bobi) ada di Medan. Dan sampai sekarang masih kita kejar,” tegas Heri.
Baca: Dua Sopir Angkot Miliki Sabu ‘Dilepas’ BNN Siantar, Ini Kesewenang-wenangan
Terkait slip setoran BRI dan BCA itu, Heri membeberkan, Bobi memerintahkan Suharno untuk mengirim uang hasil transaksi sabu ke rekening atas nama Fatmawati.
“Nilai transfernya 1 sampai 2 juta,” ungkapnya.