TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Anggiat Hutapea, seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) menghembuskan nafas terakhirnya saat menghadiri Pesta Rondang Bintang (PRB) di Huta Sihaltong, Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (2/1/2019) malam.
Pelajar berusia 17 tahun itu tewas setelah ditikam Kriston Horas Butarbutar (27), warga Kecamatan Hatonduhan. Hanya beberapa jam pascakejadian, Kriston berhasil ditangkap personel Polsek Tanah Jawa dari Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan.
Tiga pekan berlalu, Rabu (23/1/2019), polisi kemudian menggelar rekonstruksi kasus tersebut. Dalam rekonstruksi itu, Kriston memeragakan 16 adegan.
Awalnya, Kriston meninggalkan acara Pesta Rondang Bintang untuk membeli rokok. Saat itu, Kriston mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 2530 TBG. Setelah itu, Kriston hendak kembali ke lokasi acara. Namun saat menuju lokasi, Kriston terjebak macet.
Lalu, Anggiat datang bersama teman perempuannya Helmi Aritonang. Keduanya datang dengan berjalan kaki. Ketika itu, posisi Anggiat dan Helmi berada di belakang sepedamotor Kriston.
Baca: Kejadian di Siantar, Karena Saling Tatap, Nyawa Tukang Rujak Melayang
Baca: Duel Hebat di Lapo Tuak, Awalnya Diskusi, Tiba-tiba Gaduh dan Tewas
Anggiat kemudian menyuruh Kriston menjalankan sepedamotornya agar mereka bisa berjalan. Dan, ucapan itulah yang menjadi awal insiden nahas tersebut. Kriston merasa tersinggung dengan ucapan Anggiat. Keduanya pun terlibat cekcok hingga adu fisik.
Tak sampai di situ, Kriston pulang ke rumahnya yang berjarak 2 kilometer (Km) dari lokasi acara, dan mengambil sebilah pisau. Setelah itu, Kriston kembali ke acara tersebut dan mencari Anggiat.
Setelah ketemu, Kriston seketika menghujamkan pisau tersebut ke bagian dada kiri Anggiat. Usai menikam, Kriston langsung melarikan diri.
Sementara Anggiat, meski sempat dibawa ke Puskesmas Hatonduhan, namun nyawanya tak tertolong lagi.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Hasudungan Panggabean menuturkan, motif pembunuhan tersebut karena Kriston sakit hati atas perkataan Anggiat.
“Motifnya hanya karena disuruh menggeser sepedamotornya,” ucap Panggabean.
Polisi juga sudah menyita barang bukti dalam kasus itu, diantaranya sebilah pisau belati bergagang kayu dengan panjang sekitar 28 centimeter, 1 celana warna hijau berlumuran darah, 1 baju warna kuning berlumuran darah, 1 jaket warna hijau juga berlumuran darah, 1 pasang sepatu warna hitam merk Kickers, 1 sepedamotor merk Honda Beat BK 2530 TBG, 1 sweater merk AW Faded, dan 1 celana jeans merk Glass warna biru.
Baca: Kantor Berikut Mobil Ketua Panwascam Siantar Jadi Sasaran Amuk Pemabuk
Baca: Bocah Ini Diduga Tewas Dianiaya, Tantenya Diamankan
Kriston yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHpidana junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.