SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Johannes Nikolas Rajagukguk, warga Simpang Dosin, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun, Selasa (29/1/2019) malam. Penindakan ini bermula dari informasi warga tentang bisnis haram yang digeluti pria berusia 18 tahun itu. Johannes diketahui kerap membawa narkoba jenis sabu ke parkiran Alfamidi Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Malam itu, polisi mengetahui Johannes sedang membawa sabu ke lokasi tersebut. Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan. Setibanya di sana, polisi melihat Johannes berdiri di parkiran Alfamidi tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus Johannes.
Baca: 6 Hari Ditahan, Begini Status Hukum Honorer Pemkab Simalungun yang Melawan BNN
Baca: Setelah Mencuri Tabung Gas, 4 Pria dan 2 Wanita Nyabu di Penginapan
Setelah itu, polisi menggeledahnya. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan kotak rokok Sampoerna. Tak sampai di situ, polisi selanjutnya menginterogasi Johannes. Kepada polisi, Johannes mengaku bahwa dirinya memperoleh sabu dari Riki, warga Kampung Pelit, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Saat kita kejar ke rumahnya, kita menduga Riki sudah mengetahui kedatangan kita,” kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Sihombing.
Kini, Riki sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).