Benteng Siantar

Jaringan Narkoba Bah Jambi-Gunung Malela Diungkap, 1 Wanita dan 3 Pria Diringkus

Keempat tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di markas Sat Resnarkoba Polres Simalungun, Senin (4/2/2019).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba wilayah Bah Jambi-Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Empat pelaku berhasil diamankan, salah satunya seorang wanita.

Keempatnya yakni Muchtar Hasibuan (42), warga Bah Joga Utara, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Rini Kusniati (34), warga Jalan Medan Binjai, Kota Binjai.

Kemudian, Suhendri Syahputra (35), warga Huta III, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dan Surya Andika Wahyudi (30), warga Huta I, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Polisi awalnya menangkap Muchtar dan Rini dari salah satu rumah di Emplasemen Bah Jambi Pondok Proyek Pasar V, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sabtu (2/2/2019), dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Pascapenangkapan, rumah itu kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak kaleng pagoda yang di dalamnya ada 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,09 gram, 1 alat isap sabu, uang sejumlah Rp550 ribu, dan 1 unit handphone merk Samsung. Selanjutnya, polisi menginterogasi Muchtar. Kepada polisi, Muchtar mengaku memeroleh sabu tersebut dari Suhendri.

Atas informasi itu, polisi pun menghubungi Suhendri via telepon seluler. Petugas kemudian menyamar menjadi pembeli, dan mengajaknya bertemu.

BacaNekat! Pasangan Kekasih Ini Ancam Petugas Pakai Kampak

BacaAntara Kasi Berantas dan Humas BNN Beda Versi Kronologi Penangkapan 4 Pemakai Sabu

Dengan penyamaran itu, polisi berhasil menangkap Suhendri dari Kampung Bah Joga Selatan, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sabtu pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Dari tangan Suhendri, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,46 gram, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 unit sepedamotor Yamaha Jupiter Z. Lagi-lagi, polisi menginterogasi Suhendri. Pengakuan Suhendri, dirinya memperoleh sabu dari Surya.

Dan saat itu, polisi mengetahui Surya sedang berada di kediaman mertuanya di Huta I Dolok Malela, Kelurahan Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Tak butuh waktu lama, Sabtu siang, polisi berhasil menangkap Surya dari rumah mertuanya itu.

Barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 8,8 gram, 9 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,17 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 1 gulungan plastik klip sedang kosong, 1 unit timbangan digital, 3 sendok yang terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit sepedamotor Honda Beat, dan uang tunai sejumlah Rp1.222.000 pun diamankan dari tangan Surya.

“Surya juga kita interogasi. Dia mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Master, warga Pematangsiantar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Sihombing, Senin (4/2/2019).

BacaRado Purba Tersangka Kepemilikan 7 Gram Sabu, 4 Pemakai Direhab

BacaBriptu Reza Akui 13 Gram Sabu Itu Miliknya

Sayangnya, saat dikejar, Master diduga sudah mengetahui kedatangan polisi dan langsung melarikan diri.

“Sampai kini, Master masih kita kejar untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar,” tegas Heri.

Hingga kini, keempat pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka masih ditahan di markas Sat Resnarkoba Polres Simalungun, menunggu proses hukum selanjutnya.