SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Dua kurir narkoba jenis ganja berhasil diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun, Senin (4/2/2019). Keduanya yakni Jhony alias Puntung (43), pria yang bermukim di bawah tribun Lapangan Sepakbola Dobana, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dan Indra (26), warga Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Penangkapan terhadap kedua pria tersebut menyusul adanya informasi terkait transaksi ganja yang kerap dilakukan di kediaman Jhony. Tak butuh waktu lama, polisi langsung menggerebek rumah Jhony. Saat itu, Jhony sedang bersama Indra.
Berhasil menangkap kedua pelaku, rumah itu kemudian digeledah. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Lucky Strike yang di dalamnya ada 8 bungkus lipatan kertas nasi kecil berisi ganja seberat 7,50 gram.
Baca: Pengedar dan Bandar Ganja Ditangkap, Barang Buktinya 720 Gram
Selanjutnya, Jhony diinterogasi. Jhony mengaku, ganja tersebut diperoleh dari Indra. Pengakuan Jhony tersebut pun dibenarkan Indra.
“Tapi, Indra juga mengaku bahwa dia membeli ganja itu atas suruhan Jhony,” jelas Kepala Sat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing, Kamis (7/2/2019).
Baca: Ditemukan 2,5 Kg Ganja di Belakang Lapas Pamatang Raya
Kepada polisi, Indra juga menerangkan bahwa dirinya membeli ganja itu dari seorang pria berinisial AG, warga Gang Salak, Sumber Sari, Kota Pematangsiantar.
“Pengembangan masih kita lakukan. AG masih terus kita kejar,” tegas Heri.
Jhony dan Indra pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, keduanya masih ditahan di markas Sat Resnarkoba Polres Simalungun, menunggu proses hukum selanjutnya.