Sindikat Pencurian Mobil Diringkus, Lima Kali Beraksi di Simalungun Atas

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ketujuh tersangka sindikat pencurian mobil saat digiring untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Simalungun, Rabu (27/2/2019).

Kemudian, Jumat (15/2/2019), para tersangka beraksi di Kompleks Rumah Sakit Bethesda Saribu Dolok, Huta Purba Tua Rambah, Nagori Purba Tua, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, dan berhasil mencuri 1 unit mobil Daihatsu Hiline dengan nomor polisi BK 1440 BN milik Simson Sipayung.

“Saat beraksi di Rumah Sakit Bethesda itulah para tersangka kita amankan,” jelas Ruzi, saat konferensi pers di Mapolres Simalungun, Rabu (27/2/2019).

Ruzi melanjutkan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya mobil-mobil yang dicuri tersebut, tang, obeng, serta sepucuk senjata api air softgun.

“Setiap beraksi, para tersangka selalu mengendarai mobil minibus Daihatsu Xenia warna putih BK 1985 ZV, dan alat untuk mengambil mobil tersebut adalah dengan menggunakan obeng sebagai kunci palsu,” ungkapnya.

Setelah diamankan, para tersangka kemudian diinterogasi. Mereka juga mengaku telah beraksi di daerah Tiga Runggu, Kecamatan Purba, dan Jalan Asahan.

“Para tersangka ini pencuri antar provinsi. Jadi bukan hanya beraksi di Simalungun saja,” kata Ruzi.

BacaTiga Pencuri Mobil Diringkus, Dua Pelaku Dibawah Umur, Satu Perempuan

Ruzi menambahkan, selain ketujuh tersangka, masih ada 2 tersangka lainnya yang masih diburu. Keduanya berinisial D serta S, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatan itu, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e junto Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Share this: