Dalam Sehari, Lima Pemain Sabu di Perdagangan Diringkus

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Misrin dan Budiman, dua dari lima tersangka penyalahguna narkoba, berikut seluruh barang bukti yang diamankan.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun berhasil meringkus lima penyalahguna sabu sekaligus. Penangkapan itu berlangsung tak lebih dari sehari.

Awalnya, Rabu (27/2/2019) sore, polisi meringkus dua pelaku. Keduanya adalah Misrin (25), warga Jalan DL Sitorus Pasal I, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan Budiman (25), warga Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Keduanya ditangkap dari kediaman Misrin saat sedang mengonsumsi sabu. Saat digerebek, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirex berisi sisa sabu, 1 kotak kecil warna silver, 11 plastik klip kecil kosong, 2 mancis, 1 jarum, 2 unit handphone merk Nokia, 2 unit handphone merk Samsung, dan 8 pipet.

Setelah diamankan, keduanya kemudian diinterogasi. Mereka mengaku mendapat sabu dari Mawan. Sayangnya, Mawan berhasil melarikan diri.

Kemudian, pada Rabu malam, polisi meringkus Warsian, warga Nagori Hululawan, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Pria berusia 32 tahun itu diamankan dari sekitar kediamannya saat sedang menunggu pembeli.

BacaKamal Munthe Diringkus Saat Hadiri Pemakaman Keluarganya

Selain mengamankan Warsian, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,85 gram, 1 unit handphone merk Nokia, dan uang sebesar Rp35 ribu.

Kepada polisi, Warsian mengaku memperoleh sabut dari Jul, warga Kampung III Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Sama halnya dengan Marwan, Jul pun sudah terlebih dahulu melarikan diri saat polisi mengejarnya.

Share this: