Benteng Siantar

Dalam Sehari, Lima Pemain Sabu di Perdagangan Diringkus

Misrin dan Budiman, dua dari lima tersangka penyalahguna narkoba, berikut seluruh barang bukti yang diamankan.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun berhasil meringkus lima penyalahguna sabu sekaligus. Penangkapan itu berlangsung tak lebih dari sehari.

Awalnya, Rabu (27/2/2019) sore, polisi meringkus dua pelaku. Keduanya adalah Misrin (25), warga Jalan DL Sitorus Pasal I, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan Budiman (25), warga Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Keduanya ditangkap dari kediaman Misrin saat sedang mengonsumsi sabu. Saat digerebek, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirex berisi sisa sabu, 1 kotak kecil warna silver, 11 plastik klip kecil kosong, 2 mancis, 1 jarum, 2 unit handphone merk Nokia, 2 unit handphone merk Samsung, dan 8 pipet.

Setelah diamankan, keduanya kemudian diinterogasi. Mereka mengaku mendapat sabu dari Mawan. Sayangnya, Mawan berhasil melarikan diri.

Kemudian, pada Rabu malam, polisi meringkus Warsian, warga Nagori Hululawan, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Pria berusia 32 tahun itu diamankan dari sekitar kediamannya saat sedang menunggu pembeli.

BacaKamal Munthe Diringkus Saat Hadiri Pemakaman Keluarganya

Selain mengamankan Warsian, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,85 gram, 1 unit handphone merk Nokia, dan uang sebesar Rp35 ribu.

Kepada polisi, Warsian mengaku memperoleh sabut dari Jul, warga Kampung III Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Sama halnya dengan Marwan, Jul pun sudah terlebih dahulu melarikan diri saat polisi mengejarnya.

Beberapa jam setelah itu, Kamis (28/2/2019) dini hari, polisi menangkap Alasen Kaban, warga Keramat Kuba Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Pria berusia 54 tahun itu dibekuk dari kediamannya. Dan saat rumah Alasen digeledah, polisi mendapati sejumlah barang bukti, seperti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 alat hisap sabu, 1 bungkus plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kosong, 2 mancis, 5 sendok terbuat dari pipet, 5 bungkus plastik klip kosong berisi sisa sabu, dan 1 unit handphone merk Samsung.

Alasen mengaku, sabu itu diperolehnya dari dari TM, warga Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

Lagi-lagi, polisi belum berhasil meringkus TM. Kuat dugaan, TM sudah mengetahui kedatangan polisi dan langsung melarikan diri.

Lalu, Kamis malam, polisi mengamankan Dedi Silalahi (40), warga warga Bah Bayu Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dedi diringkus dari sekitar kediamannya saat sedang menunggu pembeli. Selain Dedi, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 2 unit handphone merk Asus dan Nokia, serta uang hasil penjualan sabu senilai Rp250 ribu.

BacaDi Balik Senyuman Sofian Sinambela, Ancaman Hukuman 4 Tahun Bui Menanti

Kepada polisi, Dedi mengatakan, dirinya memeroleh sabu dari Nardi, warga Indrapura, Kabupaten Batubara. Meski sempat dikejar, namun Nardi sudah terlebih dahulu melarikan diri.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing menegaskan, atas perbuatan itu, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,” kata Heri.