SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pengedar dan dua pemakai sabu. Penangkapan itu pun berlangsung dalam waktu satu jam.
Awalnya, Jumat (8/3/2019), malam sekira pukul 22.00 WIB, polisi meringkus dua pemakai, yakni Heri Pranata (36), warga Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan Yus Idar Marpaung (42), warga Jalan Stadion, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Keduanya ditangkap dari pinggiran jalan di Perdagangan Bioskop, Nagori Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,30 gram, 1 unit handphone Strawberry, 1 alat hisap sabu, 2 mancis, 2 pipet, dan 1 unit handphone merk Mito.
Lalu, satu jam kemudian, polisi membekuk Jefri, warga Lumban Soroha Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Pria berusia 30 tahun itu ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan Simpang Liga Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Baca: Diwarnai Tembakan, Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus di Jalan Bola Kaki
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 unit handphone merk Nokia, dan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp200 ribu.
Kemudian, polisi membawa Jefri ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 1 bungkus plastik sedang berisi sabu dan 4 bungkus plastik klip kecil kosong.
Baca: Pengedar Sabu Jalan Cahaya Diringkus di Malam Natal
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing menegaskan, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Para tersangka mengaku kalau mereka memeroleh sabu dari orang yang tidak diketahui namanya, tapi tahu ciri-cirinya,” kata Heri, Senin (11/3/2019).
Oleh sebab itu, sambung Heri, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyalahguna narkoba lainnya.