SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Keberadaan mesin jackpot membuat tiga warga di Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun, harus berurusan dengan penegak hukum. Ketiganya masing-masing berinisial P, warga Rambung Merah Pasar Batu, selaku pemilik warung, inisial A (33), warga Rambung Merah dan MIS (45), warga Jalan H Ulakma Sinaga, selaku pengunjung warung.
Menurut informasi dihimpun, ketiganya diamankan personel Satuan Reskrim Polres Simalungun dari warung milik P di Pasar Batu, Gang Irigasi, Nagori Rambung Merah, Sabtu (16/3/2019), siang sekira pukul 13.30 WIB. Dalam penindakan itu, ada seorang lagi warga diketahui berinisial B (33), warga Rambung Merah, Pasar 1, Kecamatan Siantar, melarikan diri dan saat ini sudah dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas kepolisian.
Baca: Ini Bukti Jika Judi Togel Masih Marak di Siantar, Siapa di Balik Dedi Efendi?
Baca: Main Kali Bah, Kelima Tersangka Judi Yang Diangkut Itu Emak-emak
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ruzi Gusman mengatakan, penindakan terhadap ketiga tersangka pemain judi jackpot atas informasi diperoleh dari masyarakat. Dalam penindakan ini, selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 unit mesin jackpot, 118 keping koin, dan uang tunai sebesar Rp204 ribu.