Saksi Empat Parpol Desak Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Hutabayu
- Sabtu, 27 Apr 2019 - 20:40 WIB
- dibaca 363 kali
Maruba berpendapat, modus penggelembungan suara itu adalah setelah menggunakan C6, kemudian melakukan pencoblosan dengan menggunakan E-KTP.
“Bagi pihak yang berkompeten wajib dan dianggap perlu melakukan investigasi petugas di TPS dan dilakukan PSU,” tegasnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Simalungun Bobbi Purba mengatakan, untuk pelaksanaan PSU tidak dapat lagi dilakukan karena batas waktu PSU hanya 10 hari terhitung sejak hari pemungutan suara.
“Sesuai peraturan KPU, untuk saat ini tidak dapat lagi dilakukan karena waktu sudah habis, hanya sepuluh hari,” ujarnya.
Baca: Innalillahi, Personel Polres Psp Gugur Saat PAM Pemilu di Hutaimbaru
Baca: Kecurangan Pemilu di Tapteng, Tangkap Aktor lntelektualnya, Gelar PSU Seluruh TPS
Bobbi menambahkan, terkait temuan dugaan penggelembungan suara berdasarkan DPK dapat dituangkan dalam formulir A2 bentuk laporan dan juga diserahkan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
“Laporan dibuat melalui formulir A2 supaya didiskusikan dengan KPU agar ditindaklanjuti,” ujarnya.