PURBA, BENTENGSIANTAR.com– Masyarakat Nagori Gajapokki, Kecamatan Purba, Simalungun, sempat geger kabar tentang ledakan mercon yang menewaskan seorang warga Dusun Pardamean, Minggu (28/4/2019), pagi sekira pukul 08.00 WIB. Insiden tersebut sempat ditangani pihak kepolisian. Namun, kasusnya tidak berlanjut karena pihak keluarga tidak keberatan atas peristiwa tersebut.
Informasi diperoleh, ledakan mercon yang menewaskan pria dewasa itu terjadi di jalan menuju perladangan Dusun Pardamean. Personel Polsek Purba sempat turun ke lokasi kejadian setelah mendapat laporan dari warga. Bahkan, pihak kepolisian sempat melakukan olah TKP.
Namun, pihak Polsek Purba tidak merelis identitas korban. Meski perkara ledakan mercon yang memakan korban jiwa itu dilaporkan dengan Laporan Polisi No. Pol.: LP /02/IV/2019/SU/Simal/Sek Purba, tertanggal 28 April 2019.
Baca: Dua Gran Max Adu Kuat di Lintas Siantar-Saribudolok, Petani Asal Purba Tewas
Baca: Natal dan Tahun Baru, Awie 168 Sediakan Pernak-pernik Harga Terjangkau
Sementara itu, dari penuturan sejumlah saksi, jika korban diduga meledakkan mercon sambil memegang botol aqua berisi bensin. Sehingga ketika mercon meledak, percikan api langsung menyambar botol berisi bensin dan api melalap tubuh korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Oleh petugas, sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi kejadian. Diantaranya 10 batang mercon bulat yang masih utuh, botol air mineral yang sempat terbakar beraroma bensin, 1 buah mancis warna hijau, sepasang sepatu milik korban, dan sebilah pisau marujung (senjata tajam khas di Simalungun) bergagang kayu panjang lebih kurang 30 cm.
Baca: Ada 9 Dusun di Nagori Urung Purba dan Seribujandi, Jalannya Rusak Parah
Baca: Terjadi Ledakan di Malang, Satu Tewas dan Tiga Rumah Hancur
Sehubungan dengan kejadian itu, orangtua dan pihak keluarga korban menyatakan tidak keberatan atas peristiwa tersebut dengan membuat surat pernyataan. Termasuk menolak dilakukan proses otopsi terhadap tubuh korban yang belakangan disebut-sebut adik dari Jefri Saragih (39).
Selain itu, menurut penuturan orangtua dan pihak keluarga jika korban selama ini mengidap penyakit jiwa. Maka dari itu, orangtua dan pihak keluarga juga tidak menuntut atas kejadian tersebut.