BOSAR MALIGAS, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Bosar Maligas berhasil meringkus Panca Anggara Hutauruk, tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Simalungun. Pria berusia 25 tahun itu diamankan dari sekitar kediamannya di Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun, Kamis (13/6/2019) malam, sekira pukul 23.25 WIB.
“Tersangka (Panca) kita tangkap saat sedang menunggu pembeli,” kata Kapolsek Bosar Maligas AKP IR Sijabat, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (14/6/2019).
Sijabat mengatakan, Panca saat hendak ditangkap, sempat berusaha membuang bungkus rokok Sampoerna dari kantong depan sebelah kiri celananya. Sayangnya, polisi melihatnya. Kotak rokok tersebut kemudian turut diamankan.
Baca: Yang Edar Sabu di Ujung Padang Itu Ternyata Ada Petani Asal Batubara
Baca: Kurir Sabu dan Tiga Pengguna Diringkus di Parbutaran, Bandarnya Warga Batubara
Dari dalam kotak rokok itu, polisi menemukan 1 plastik klip transparan berukuran sedang berisi 3 bungkus paket kecil sabu dan 1 kaca pirex. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 dompet berisi uang hasil penjualan sabu sebesar Rp4,2 juta dari kantong Panca dan 1 unit sepedamotor Honda Revo Fit tanpa plat.
“Lalu, tersangka dan seluruh barang bukti kita bawa ke markas,” ucap Sijabat.
Sampai kini, Panca masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bosar Maligas.