Benteng Siantar

Anggota DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi Pemberhentian Guru

Bernhard Damanik, Anggota DPRD Simalungun.

RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Bernhard Damanik, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun mengajukan hak interpelasi ke pimpinan Dewan tentang tiga SK Bupati Simalungun, tertanggal 26 Juni 2019, yang memberhentikan ribuan Guru. Menurut politisi NasDem ini, SK Bupati Simalungun tentang pemecatan guru telah menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan di Simalungun.

“Izin, interupsi pimpinan,” ucap Bernhard Damanik, Kamis (1/8/2019), saat rapat paripurna pengesahan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya.

Usai membacakan surat interpelasi yang diklaim telah ditandatangani 9 orang Anggota DPRD, Bernhard menyerahkan kepada pimpinan rapat. Bernhard mengatakan, hak interpelasi untuk meminta penjelasan atas kebijakan Bupati Simalungun menerbitkan SK pemecatan guru karena telah menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan. Tentang pengajuan hak interpelasi itu, menurut Bernhard, sudah sesuai UU dan Tata Tertib Dewan, sehingga bisa dibahas pimpinan DPRD.

BacaSK Pemberhentian Sementara 992 Guru Non Sarjana di Simalungun Melanggar Aturan

BacaSoal Pemberhentian 992 Guru Non Sarjana di Simalungun, GMKI Ultimatum JR Saragih

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Simalungun Johalim Purba berjanji akan membahas pengajuan hak interpelasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Bupati Simalungun JR Saragih melalui tiga SK-nya, telah memberhentikan sementara sebanyak 1.695 guru, terdiri dari 992 Guru non sarjana dan 703 Guru tamatan SMA.