Pemberhentian Guru Dibatalkan, JR Saragih Keluarkan Empat Titah
- Senin, 12 Agu 2019 - 23:48 WIB
- dibaca 606 kali
RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih akhirnya membatalkan surat pemecatan 1.695 guru yang belum menyandang gelar Strata 1 (S1). JR menganulirnya dengan mengeluarkan kembali SK pembatalan Nomor:188.45/1.33/2019.
Dalam SK itu, JR Saragih memutuskan empat poin. Pada poin pertama, JR membatalkan seluruh SK yang memberhentikan para guru dari jabatan fungsional yang belum memiliki S1. Poin dua, JR mengembalikan hak dan kewajiban seperti semula.
Kemudian, poin ketiga, melakukan analisis dan evaluasi terkait kualifikasi pendidikan, dan poin keempat keputusan berlaku sejak 8 Agustus 2019.
Pembatalan ini menyusul adanya tanggapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor:5873/B.B1.3/GT/2019 tentang Tanggapan Atas Kualifikasi Akademik Guru di Kabupaten Simalungun.
Baca: Anggota DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi Pemberhentian Guru
Baca: SK Pemberhentian Sementara 992 Guru Non Sarjana di Simalungun Melanggar Aturan
Kemendikbud merekomendasikan untuk mengembalikan seluruh guru yang diberhentikan dan memberikan tunjangan sesuai dengan peraturan. Kemendikbud melalui Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik merekomendasikan Pemkab Simalungun untuk mempertimbangkan gelar S1 yang diperoleh setiap guru.
Baca: Ratusan Guru Honorer Simalungun Demo Tolak Pemangkasan Gaji Honor
Baca: Soal Pemberhentian 992 Guru Non Sarjana di Simalungun, GMKI Ultimatum JR Saragih
Pemkab Simalungun juga diminta untuk memberikan surat izin belajar dengan menyediakan beasiswa. Dan, Pemkab Simalungun wajib memberikan pelayanan pendidikan yang baik sesuai dengan peraturan.