Bentrok Masyarakat Sihaporas dengan TPL, Anak Balita Kena Pukul, Begini Kronologinya..
- Selasa, 17 Sep 2019 - 19:35 WIB
- dibaca 200 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Baku hantam terjadi antara masyarakat Adat Sihaporas dengan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL), di Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, Senin (16/9/2019) pagi. Akibatnya, sejumlah masyarakat dan pihak TPL terluka. Bahkan, seorang balita turut menjadi korban.
Insiden baku hantam itu bermula ketika masyarakat adat Sihaporas melakukan penanaman benih jagung secara gotong royong di wilayah tersebut. Masyarakat di sana mengatakan, wilayah adat tersebut telah turun temurun dikuasai oleh leluhur mereka sampai ke generasi saat ini.
Lalu, masyarakat saat menanam jagung, tiba-tiba pihak TPL dikomandoi Humas TPL Sektor Aek Nauli berinisial BS menghampiri mereka dan melarang untuk menanam benih jagung. Tak sampai di situ, BS kemudian merampas cangkul serta memukul warga. Pukulan itu pun mengenai Mario Ambarita, balita berusia 3 tahun, yang sedang digendong orangtuanya.
Melihat itu, warga langsung berusaha menyelamatkan anak tersebut. Mario kemudian dilarikan ke Peskesmas Sidamanik guna mendapatkan perawatan medis. Tak hanya Mario, ayahnya Marudut Ambarita dan seorang warga lainnya juga dibawa ke Puskesmas.
Karena tindakan represif pihak PT TPL yang sudah berulang kali, warga pun mengadukan tindakan itu ke Polsek Sidamanik. Tetapi, Polsek Sidamanik menyarankan untuk membuat pengaduan langsung ke Polres Simalungun.
Baca: Jalur Lalu Lintas Siantar-Tobasa Via Jembatan Siduadua Parapat Ditutup
Baca: Wanita Keterbelakangan Mental Nyaris Diperkosa, Pelaku Kabur, Sempat Dicari ke Asbes Rumah
Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak Roganda Simanjuntak mengungkapkan, sejak kehadiran PT Indorayon yang sekarang berganti nama menjadi PT TPL di wilayah adat Sihaporas, membawa petaka bagi warga. Mulai dari pencemaran melalui pestisida kimia untuk merawat Eucalyptus, kemudian merembes ke sumber air bersih yang digunakan sehari-hari.
“Perusakan tanaman pertanian warga juga hutan adat Sihaporas,” kata Roganda.
Bahkan, lanjut Roganda, pada tahun 2003, tiga warga dikriminalisasi. Dua warga atas nama Mangitua Ambarita dan Parulian Ambarita mendekam di penjara selama dua tahun, atas tuduhan merusak dan menduduki hutan negara atau konsesi PT TPL.