SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun meringkus dua pengedar ganja, Selasa (1/10/2019) malam. Keduanya Bernat Silaen (37), warga Perumnas Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun, dan Hendra Hanafi (50), warga Pekan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun.
Polisi awalnya menangkap Barnet dari rumahnya. Setelah ditangkap, rumah Barnet digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 bungkus kotak rokok Ardath yang di dalamnya terdapat 6 bungkus lipatan kertas nasi kecil berisi ganja seberat 5,80 gram. Kemudian 1 bungkus lipatan kertas nasi besar berisi ganja seberat 12,62 gram, 1 unit handphone merk Samsung, dan uang tunai sebesar Rp160 ribu.
Kemudian, polisi menginterogasi Barnet. Kepada polisi, Barnet mengaku memeroleh ganja tersebut dari Hendra. Atas pengakuan Barnet, polisi pun mengejar Hendra dan berhasil meringkus dari kediamannya.
Baca: Kampung Karo dan Violet Kos Digerebek Lagi, Ada Sabu dan Ganja
Baca: Pengedar yang Biasa Jual Ganja ke Sopir Angkot, Diringkus
Polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 bungkus lipatan kertas nasi kecil berisi ganja seberat 4,44 gram dari rumah Hendra.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu membenarkan penangkapan itu. Heribertus menurutkan, Barnet dan Hendra sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Heribertus.