SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Ricardo Primadona Silalahi, pria asal Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Simalungun, sempat berusaha kabur saat laju sepedamotornya dihadang polisi. Pria berusia 32 tahun itu langsung memacu kecepatan Honda CB150R miliknya untuk menjauh dari kejaran polisi.
Kejadian penghadangan itu terjadi di Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok, Rabu (2/10/2019) malam. Namun, polisi terus mengejarnya.
Hingga akhirnya, Ricardo berhasil ditangkap dari belakang rumah warga di Kampung Kristen, Kelurahan Saribudolok.
Selain mengamankan Ricardo, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 plastik klip kecil berisi sabu yang dibalut tisu warna putih, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit sepedamotor Honda CB150R dengan nomor polisi BK 5786 TBE, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Baca: Laju Sepeda Motor Distop Polisi, Kurir Sabu di Tinjowan Ini Tak Berkutik
Baca: Remaja Asal Siantar Estate Edar Narkoba ke Siantar, Barang Bukti 4 Paket Sabu
“Malam itu, kita dapat informasi kalau tersangka (Ricardo) bawa sabu. Kemudian kita menghadangnya saat melaju di Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok,” kata Kapolsek Saribudolok AKP Leston Siregar.
Atas perbuatannya, Ricardo telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.