TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsekta Tanah Jawa mengamankan Jamson Pardosi, warga Huta IV Sosor Tongah, Nagori Jawa Tongah II, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun. Pria berusia 22 tahun tersebut diamankan atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Jamson diringkus saat sedang berdiri di pinggiran jalan umum Tanah Jawa-BP Mandoge, tepatnya di Simpang Siranga-ranga, Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun, Senin (7/10/2019) malam.
Sebelum ditangkap, Jamson sempat melihat kedatangan polisi dan membuang barang bukti. Namun, polisi dengan sigap meringkusnya dan mengamankan barang bukti tersebut. Dan barang bukti yang ditemukan itu berupa 1 bungkusan koran berisi ganja seberat 11,89 gram.
Baca: Pengakuan Wanita Ini Seret Kurir dan Pengedar Sabu Jalan Nagur ke Sel
Baca: Kampung Karo dan Violet Kos Digerebek Lagi, Ada Sabu dan Ganja
Polisi kemudian menginterogasi Jamson. Kepada polisi, dia mengaku memeroleh ganja itu dari seorang pria bernama Tato Sinaga dan dibeli seharga Rp50 ribu. Kini, Jamson sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ganja itu.
“Tersangka Jamson Pardosi sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Hasudungan Panggabean.