Sering Transaksi Narkoba di PTPN III Bangun, Satu Pengedar Ditangkap

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Junianto Purba, tersangka pengedar ganja ditangkap dari areal PTPN III Kebun Bangun, Senin (20/1/2020).

GUNUNG MALELA, BENTENGSIANTAR.com– Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di areal Perkebunan Karet PTPN III, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, Senin (20/1/2020). Tersangkanya Junianto Purba (33), warga Huta III, Nagori Bangun.

Dia diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun saat sedang menunggu pembeli di areal perkebunan tersebut.

“Setelah ditangkap, kita minta tersangka Junianto Purba untuk memperlihatkan tempat penyimpanan narkoba itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Eduar Lumbantobing, Jumat (24/1/2020).

Junianto kemudian mengambil 1 bungkus kertas nasi warna coklat berisi ganja seberat 59,70 gram yang disimpannya di bawah pohon karet. Selain itu, 1 unit handphone merk Nokia milik Junianto juga disita sebagai barang bukti.

“Selanjutnya, tersangka kita interogasi terkait asal narkoba itu,” ucap Eduar.

BacaPolisi Siantar Sita 57 Kilogram Ganja dari Simalungun, Satu Tersangka Ditembak

BacaPengedar Narkoba Jalan Kinantan Ditangkap, Barang Bukti Ganja 14 Kilogram

Kepada polisi, Junianto mengaku memeroleh ganja tersebut dari seorang pria bernama Harimau. Namun sayangnya, saat dilakukan pengejaran, Harimau belum berhasil ditangkap.

“Sampai sekarang, Harimau masih kita cari,” tegas Eduar.

Hingga kini, Junianto masih ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share this: