SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Polisi menembak kaki Medi Antonius Pasaribu alias Anton, seorang pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (29/1/2020) sore.Itu setelah pria 38 tahun itu melawan polisi dan berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, Anton diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun dari salah satu warung di Kampung Kateran, Nagori Bandar Hataran, Kecamatan Bandar, Simalungun. Penangkapan itu pun menyusul penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap Anton selama ini.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 1 bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone Samsung warna hitam biru, 1 unit handphone Samsung lipat warna merah, 1 sekop terbuat dari pipet, 16 lembar struk transaksi sabu, serta uang penjualan sabu sebesar Rp 200 ribu.
“Seluruh sabu beratnya 18,53 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Eduar Lumbantobing, Jumat (31/1/2020).
Eduar melanjutkan, setelah diamankan, Anton kemudian diinterogasi. Kepada polisi, Anton mengaku memeroleh sabu itu dari seorang pria berinisial P yang tak lain merupakan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar.
“Tapi, narkoba itu diantarkan oleh orang suruhan si P ini kepada tersangka Anton,” jelas Eduar.
Baca: Pengakuan Wanita Ini Seret Kurir dan Pengedar Sabu Jalan Nagur ke Sel
Polisi kemudian membawa Anton untuk mencari orang suruhan P tersebut. Namun sayangnya, saat itu, Anton memukul salah seorang polisi dan berusaha melarikan.
“Saat tersangka mencoba kabur, kita sudah memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. Makanya, petugas memberi tindakan tegas dan terukur (menembak kaki tersangka),” ungkap Eduar.
Baca: Baru Keluar Penjara, si Cantik Ini Kembali Dibui Urusan Narkoba
Eduar menambahkan, dalam kasus ini, pria asal Koala Tanjung, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun itu dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.