HATONDUHAN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Tanah Jawa meringkus Efendy Saragih, seorang petani yang menetap di Huta VIII, Bagot Pulohan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun. Pria 33 tahun itu diringkus setelah ketahuan menanam narkoba jenis ganja di perladangan miliknya.
Sebelum melakukan penangkapan, Jumat (7/2/2020) sore, polisi menerima informasi soal ganja yang ditanam Efendy di ladang tersebut. Polisi kemudian bergerak ke sana dan mencari tanaman ganja itu. Dan benar saja, polisi mendapati enam batang ganja berukuran 40 hingga 60 centimeter di ladang tersebut.
Setelah itu, polisi bergerak ke rumah Efendy dan mengamankannya. Saat diinterogasi, Efendy mengaku bahwa dirinya yang menanam ganja itu.
“Tersangka Efendy Saragih juga mengaku kalau ganja itu sudah berumur 1 bulan,” kata Kapolsek Tanah Jawa Kompol Jonner Purba, Sabtu (8/2/2020).
Baca: Hadeuh… Ibu Ini Buka Lapak di Rumah, Ada Sabu dan Ganja
Baca: Polisi Siantar Sita 57 Kilogram Ganja dari Simalungun, Satu Tersangka Ditembak
Jonner menambahkan, Efendy menanam ganja itu untuk dijual atau diedarkan. “Tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Jonner.