SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Kamis (6/2/2020), sekira pukul 01.30 WIB. Keduanya seorang pria berisinial A alias B (24), warga Nagori Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, dan seorang lagi wanita berinisial Z alias A (39), warga Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei).
Awalnya, polisi menangkap A dari seputaran Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Dari tangan A, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu.
Selanjutnya, polisi menginterogasi A. Kepada polisi, dia mengaku memeroleh sabu itu dari Z. Atas pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, wanita berparas cantik itu berhasil diringkus dari rumahnya di Dolok Merawan.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu.
“Tersangka Z juga mengakui kalau tersangka A membeli sabu darinya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Eduar Lumbantobing, Sabtu (8/2/2020).
Eduar melanjutkan, pihaknya juga menginterogasi Z terkait asal sabu tersebut. Dan Z mengaku, sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial P, warga Tebing Tinggi.
Baca: Oknum PNS Satpol PP Siantar Edar Sabu, Ditangkap di Rumahnya
Baca: Pengakuan Wanita Ini Seret Kurir dan Pengedar Sabu Jalan Nagur ke Sel
Sayangnya, saat dikejar ke Tebing Tinggi, P sudah terlebih dahulu melarikan diri. “Kita menduga, P sudah mengetahui penangkapan Z dan langsung kabur,” jelas Eduar.
Eduar menambahkan, seluruh barang bukti sabu yang diamankan dalam penangkapan tersebut seberat 1,78 gram.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Eduar.