Napi Narkoba Pindahan Tanjung Gusta Meninggal di Lapas Siantar

Share this:
BMG
Jenazah Irwan Syahputra Nasution alias Irwan terbujur kaku di Instalasi Jenazah RSUD dr Djasamen Saragih. (Insert) Irwan semasa hidup.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kabar duka dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar. Seorang napi Irwan Syahputra Nasution alias Irwan (41) meninggal dunia Minggu (16/2/2020), sekira pukul 17.00 WIB. Irwan merupakan napi narkoba pindahan dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

Informasi diperoleh, Irwan karena mengidap sakit jantung. Jenazah Irwan kemudian dibawa ke Instalasi jenazah RSUD dr Djasamen Saragih. Dan oleh pihak keluarga, jenazah Irwan telah dibawa ke kampung halamannya untuk dikebumikan.

“Keluarga almarhum sudah membuat surat pernyataan agar tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah Irwan. Jenazahnya juga sudah dibawa keluarga ke Medan untuk dikebumikan,” kata Kalapas Klas IIA Pematangsiantar Porman Siregar, melalui Humas Hiras Silalahi, Minggu sore.

Hiras menjelaskan, sesuai petikan putusan Nomor: 3626/Pid.Sus/2017/PN Medan, Irwan diketahui beralamat di Jalan Karya Masjid, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, Kota Medan. Irwan sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 1 bulan penjara, karena terbukti bersalah atas kepemilikan 1 paket sabu seberat 0,04 gram, sebagaimana diatur Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Irwan divonis kasus narkotika jenis sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, dan sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Hiras.

Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim AKP M Agustiawan membenarkan bahwa Irwan meninggal dunia karena sakit. Agustiawan menuturkan, setelah menerima keterangan dari pihak Lapas, korban diduga mengalami sesak nafas dan meninggal di ruang UGD.

“Dari pihak keluarga, tidak mempermasalahkan atas kematian korban dan sudah membawa pulang jenazah korban ke kampung halaman,” ujar Agustiawan.

BacaDitahan Dalam Kasus Narkoba, Meninggal Karena Idap TBC

Seperti diketahui, kematian Irwan menambah daftar nama warga binaan yang meninggal di Lapas Klas IIA Pematangsiantar. Sebelumnya, seorang warga binaan bernama Dippo Tambunan juga meninggal dunia. Napi yang sedang menjalani hukuman terkait kasus judi itu meninggal dunia tak lama setelah dijenguk keluarganya, Rabu (29/1/2020) siang.

BacaPolisi Datang, Napi Kaget, Lalu Teriak dan Nyaris Rusuh, Rencana Razia Narkoba Batal

Dippo yang sudah menjalani hukuman selama empat bulan itu disebut-sebut meninggal lantaran penyakit yang dideritanya.

“Kalau kekerasan gak ada, tapi dia meninggal diduga karena lama dan rumitnya proses administrasi permohonan berobat keluar dari pihak Lapas,” ungkap salah seorang anggota keluarga.

Pihak keluarga mengaku sudah berkali-kali mengajukan permohonan agar Dippo bisa mendapat penanganan medis di luar Lapas, namun permohonan tersebut tak kunjung dikabulkan.

Share this: